KOMPAS.com - Polresta Malang Kota tengah mengintensifkan penindakan terhadap praktik judi online di wilayahnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, juga telah memerintahkan unit reskrim untuk secara aktif mengungkap kegiatan bandar-bandar judi online.
"Saya sudah mengatensikan kepada jajaran reskrim untuk melakukan pengungkapan terhadap bandar-bandar judi online," ujar Kombes BuHer sapaan akrabnya, Kamis (25/7/2024).
Polisi juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian online, termasuk masalah psikologis dan sosial di masyarakat.
Baca juga: Desakan Ekonomi Picu Selebgram di Jakbar Promosikan Judi Online dan Jual Video Porno
"Karena memang banyak orang melakukan, mohon maaf, sampai dengan depresi, terjadinya kericuhan, terjadinya konflik dan lain-lain, baik itu di tingkat rumah tangga, keluarga, di masyarakat, sehingga berdampak secara ekonomi dan psikologis ya," ungkapnya.
Dalam upaya penegakan hukum, pihaknya juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaksanaan judi online.
"Sehingga kami juga akan melakukan penindakan secara hukum dan tidak akan memberikan ruang kepada pelaksanaan judi-judi online ini," katanya.
Kombes BuHer juga menyinggung mengenai penggunaan teknologi dan sosial media dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
"Makanya saya meminta kepada Kasat Sabara, Kasat Binmas, kita punya unit-unit kendaraan public address. Begitu juga dengan media sosial yang ada di Polresta Malang Kota, ini memberikan edukasi pada masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Pengakuan Jukir Liar yang Pernah Main Judi Online, Berhenti karena Lihat Teman Jatuh Miskin
Kombes BuHer juga menegaskan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku judi online tetap mengikuti prosedur hukum.
Dia berharap dengan upaya yang ada maka masyarakat dapat terhindar dari dampak buruk yang ditimbulkan praktik judi online dan dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan kondusif.
"Kalau kami memeriksa handphone itu dalam tahapan misalnya ada penyelidikan terhadap objek dan sasaran yang sudah jelas, ataupun dalam proses penyidikan, sehingga surat perintah tugas, penetapan dari pengadilan dan lain-lain, ini juga sudah harus ada dasar hukum yang kuat," jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang