KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pembunuhan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur atau (GRT), anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3/2024).
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) M Darwis membacakan dakwaan kepada terdakwa GRT yang hadir secara online dari Rutan Medaeng.
Jaksa menyebut terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar
"Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," ujar Darwis saat membacakan dakwaan.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.
Atas dakwaan JPU, terdakwa maupun pengacaranya menyatakan keberatan. Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Tannur, Lisa Rahmat.
Usai sidang, Lisa enggan menjelaskan keberatan yang disampaikan. Dia meminta wartawan agar mengikuti proses sidang selanjutnya.
"Diikuti saja proses persidangannya," ujarnya.
GRT dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.
Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Akan Laporkan Keluarga dan Pengacara Korban, Ini Alasannya
Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.
Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Di tempat itu pula, awal kekerasan terjadi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.
"Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup," ujar JPU.
Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju basement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban duduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.