SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial M atas kasus penggunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kepulauan Sapudi Sumenep.
Saat digerebek polisi, M panik dan menyimpan sabu-sabu miliknya di anusnya.
Baca juga: Temuan 2 Pabrik Narkoba, Pemprov Bali Tak Mau Disebut Kecolongan Awasi WNA
"Kita temukan sabu-sabu dengan berat total 3,14 gram, terus ada alat isap, timbangan digital, dan ponsel milik tersangka," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
Widiarti menjelaskan, penangkapan M tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang gerak-gerik M yang dinilai mencurigakan selama beberapa bulan terakhir.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di area rumah M yang berada di Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi.
Baca juga: Sosok WNA Filipina yang Bangun Laboratorium Narkoba di Bali, Ahli Kimia Lulusan Dubai
Selanjutnya pada Sabtu (20/7/2024), polisi menggerebek M di rumahnya. Saat itu M menyembunyikan narkoba tersebut di anusnya.
"Tersangka M beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sapudi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang