Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Kompas.com - 26/06/2024, 19:37 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemilik Pondok Pesantren Al-Mahdiy, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada santrinya.

Pria berinisial HFB tersebut ditetapkan tersangka setelah warga Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo, mengancam menggelar aksi.

"Benar sudah ditetapkan tersangka kemarin, Selasa (25/6/2024)," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, saat dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Wanita dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sidoarjo

Agus mengatakan, penetapan tersangka pemilik Pondok Pesantren Al Mahdiy tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Untuk menetapkan menjadi tersangka terduga pelaku, kami telah memeriksa sebanyak lima saksi, termasuk korban dan ahli," jelasnya.

Baca juga: Ayah di Sidoarjo Hampir Dipukul Massa karena Ketahuan Cabuli Anak Tiri 11 Tahun

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan Kompas.com, tampak sejumlah banner terpasang di depan Ponpes Al-Mahdiy. Banner itu dipasang dengan nada protes setelah salah satu santri diduga menjadi korban tindak asusila.

"Tutup secepatnya Ponpes Al Mahdiy karena sudah meresahkan warga, tidak ada kata damai untuk tindak asusila, usir pengasuh Ponpes Al Mahdiy dari Desa Pagerwojo," tulis sejumlah banner yang terpasang.

Mengenai hal tersebut, Ketua RT setempat, Budi Setiawan mengatakan, banner itu dipasang warga pada Kamis (20/6/2024) malam setelah mengetahui ada seorang santri diduga jadi korban pelecehan seksual.

"Dia (pemilik Ponpes Al Mahdiy) melakukan pelecehan seksual kepada santrinya, itu yang membuat warga marah," kata Budi kepada media saat ditemui di rumahnya, Jumat (21/6/2024).

Budi menyebut, korban yang seharusnya masih duduk di bangku SMP mengalami pelecehan seksual pada Januari 2024. Ketika itu, bocah tersebut tengah mondok di lembaga tersebut.

Kemudian, korban langsung melarikan diri dari ponpes tersebut dan mendatangi kontrakannya yang masih berada di sekitar lokasi. Pihak keluarga baru melaporkan itu ke polisi dua pekan setelahnya.

"Dia (korban) tidak berani menyampaikan, cuman terjadi pelecehan seksual gitu saja. Korban merasanya enam bulan yang lalu, dua minggu setelah kejadian baru dia lapor," jelasnya.

Budi mengungkapkan, aparat kepolisian terkesan tidak menindak lanjuti laporan korban pelecehan seksual itu. Hal tersebut membuat warga ikut marah hingga bertindak sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tabrak dan Pukul Polisi, Dua Pelaku Pencurian di Surabaya Ditembak

Tabrak dan Pukul Polisi, Dua Pelaku Pencurian di Surabaya Ditembak

Surabaya
TKI asal Kabupaten Malang Dikabarkan Tewas Tenggelam di Jepang

TKI asal Kabupaten Malang Dikabarkan Tewas Tenggelam di Jepang

Surabaya
Ponpes di Lumajang yang Pengasuhnya Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali Ternyata Tak Punya Izin

Ponpes di Lumajang yang Pengasuhnya Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali Ternyata Tak Punya Izin

Surabaya
500 Ekor Ayam Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Lamongan

500 Ekor Ayam Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Lamongan

Surabaya
Alasan Cinta, Pria di Surabaya Curi Celana Dalam Teman Lelakinya

Alasan Cinta, Pria di Surabaya Curi Celana Dalam Teman Lelakinya

Surabaya
Pengendara Motor Tewas Tertabrak Mobil di Gresik

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Mobil di Gresik

Surabaya
Viral, Video Pesilat Keroyok Suami Istri di Kediri, Polisi Selidiki

Viral, Video Pesilat Keroyok Suami Istri di Kediri, Polisi Selidiki

Surabaya
Kendaraan Dinas di Sampang Digunakan Tak Sesuai Ketentuan, Ada yang Digadaikan

Kendaraan Dinas di Sampang Digunakan Tak Sesuai Ketentuan, Ada yang Digadaikan

Surabaya
Tinggalkan Bandung Barat meski Dapat Penugasan PDI-P, Hengky: Saya Diminta Fokus ke Kota Blitar

Tinggalkan Bandung Barat meski Dapat Penugasan PDI-P, Hengky: Saya Diminta Fokus ke Kota Blitar

Surabaya
Jadi Tersangka, Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Mangkir Pemeriksaan

Jadi Tersangka, Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Mangkir Pemeriksaan

Surabaya
Pencurian Tali Pocong di Banyuwangi, Polisi Duga Berkaitan dengan Ritual

Pencurian Tali Pocong di Banyuwangi, Polisi Duga Berkaitan dengan Ritual

Surabaya
Tebing Longsor di Blitar, 2 Warga Tewas Tertimbun Saat Tolong Korban

Tebing Longsor di Blitar, 2 Warga Tewas Tertimbun Saat Tolong Korban

Surabaya
2 dari 3 Korban Bencana Tebing Longsor di Blitar Ditemukan Tewas

2 dari 3 Korban Bencana Tebing Longsor di Blitar Ditemukan Tewas

Surabaya
Bayi yang Dibuang Ibu Kandung di Sumenep Dijemput Dinsos Jatim dan Terbuka untuk Diadopsi, Ini Syaratnya

Bayi yang Dibuang Ibu Kandung di Sumenep Dijemput Dinsos Jatim dan Terbuka untuk Diadopsi, Ini Syaratnya

Surabaya
Ketika Anak Berkebutuhan Khusus di Magetan Membuat Buku Puisi

Ketika Anak Berkebutuhan Khusus di Magetan Membuat Buku Puisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com