KOMPAS.com - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang melakukan sosialisasi penggunaan kendaraan dinas roda dua dan empat di wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Sosialisasi itu dilakukan Satpol PP Sampang berdasarkan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin menyampaikan bahwa banyak kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Lelang 889 Kendaraan Dinas, Baru Laku 180 Unit
Bahkan saat melakukan sosialisasi, ada kendaraan yang terjaring dipakai anggota keluarga untuk berbelanja dan dipakai mengiring pengantin.
"Untuk sementara kami berikan arahan saat terjaring, setelah tiga kali melakukan sosialisasi selanjutnya kami tindak," kata Suaidi dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).
Suaidi menjelaskan, dalam sosialisasi pertama yang dilakukan di depan Pasar Srimangunan itu pihaknya menyasar 16 kendaraan dinas yang sedang melintas.
Pada kesempatan itu, ia melakukan arahan agar tidak dilakukan penyalahgunaan.
"Bahkan ada kendaraan dinas yang digadaikan sehingga hal itu menjadi atensi kami," tambahnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Bakal Sewa Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Kendati tak menjelaskan lebih jauh terkait kendaraan dinas yang digadaikan tersebut, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan itu.
Ia pun berharap, para pemegang kendaraan dinas menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kepada para pemegang kendaraan dinas menggunakan sesuai peruntukannya dalam keperluan kedinasan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.