"Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah memerintahkan kepada KPU untuk menambahkan waktu meng-upload ke Silon, menghitung surat dukungan secara manual yang disertai E-KTP, atau verifikasi administrasi manual," katanya.
Komisioner KPU Kota Malang Konstantinus Naranlele mengatakan, pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon.
Dia juga menyampaikan bahwa hasil verifikasi administrasi dan perbaikan kesatu dukungan calon telah sah dan berkekuatan hukum.
"Intinya kami sudah yakin bahwa prosedur yang kami jalankan selama ini sudah benar. Tinggal menunggu hasil persidangan dan keputusan Bawaslu," katanya.
Baca juga: Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P
Menanggapi kendala Silon, Ketua KPU Kota Malang M Toyib mengatakan, hal tersebut di luar kuasa pihaknya. Soal penambahan waktu mengunggah data kembali juga perlu adanya payung hukum.
"Maka kita lihat di fakta persidangan terkait kejadian-kejadian itu, apa yang menjadi hasil dan keputusan dari persidangan ya itu kita lakukan, kita tidak bisa berasumsi ingin menambah waktu tanpa ada payung hukum yang bisa menjadi acuan bagi KPU," ungkapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang