MALANG, KOMPAS.com - Bakal Calon Wali Kota Heri Cahyono dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Muhammad Rizky Wahyu Utomo tidak bisa mengikuti tahapan lanjutan Pilkada Kota Malang 2024.
Keduanya merasa keberatan atas keputusan KPU Kota Malang pada Selasa (18/6/2024). Hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 13.615 dukungan.
Permohonan penyelesaian sengketa hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan calon diajukan oleh keduanya ke Bawaslu Kota Malang.
Baca juga: Unsur Budaya Malangan dalam Maskot dan Jingle Pilkada Kota Malang 2024
Musyawarah secara terbuka dengan sidang ajudikasi telah dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Malang pada Selasa (25/6/2024) dan Rabu (26/6/2024).
Hadir dalam kegiatan itu dari pihak pemohon, yakni tim kuasa hukum Heri Cahyono-Muhammad Rizky Wahyu Utomo yang diketuai oleh Susianto. Kemudian, dari pihak termohon yakni salah satu komisioner KPU Kota Malang bersama tim hukumnya.
Susianto mengatakan, pihaknya mendesak kepada KPU Kota Malang untuk memverifikasi ulang data TMS 13.615 dukungan.
Pihaknya merasa ada kendala dalam mengunggah data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) seperti terjadi buffering atau terjeda.
"Maksudnya 13.615 kita minta kepada KPU untuk di-upload ulang, karena Silon mengalami buffering, berputar-putar, pending. Tidak ada notifikasi bahwa yang kita upload itu sudah terima di Silon atau tidak, terjadi duplikasi atau tidak, tidak ada notifikasi seperti itu," jelas Susianto, Rabu (26/6/2024).
Susianto menyampaikan, kendala dari Silon ini telah merugikan pihaknya karena hanya membuang waktu saja.
"Kesalahan dari Silon ini merugikan kita, sehingga waktu kita menjadi terbatas, tidak bisa meng-upload secara baik, dan waktunya menjadi molor," katanya.
Pada agenda pertemuan selanjutnya, Kamis (27/6/2024), pihaknya siap menunjukkan alat bukti yang mendukung fakta kendala Silon.
"Alat bukti tambahan terutama foto kondisi Silon ketika buffering, mati, ini sangat penting karena mendukung dalil-dalil kami," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan sekitar 6 hingga 7 saksi untuk mendukung permohonan yang ada.
"Saksi ahli, ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya atau dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang, ahli IT dari Universitas Brawijaya," ujarnya.
Pihaknya juga meminta waktu 7 hari untuk mengunggah kembali data yang dinyatakan TMS tersebut. Selain itu, pihaknya memberi alternatif lain dengan meminta diperbolehkannya menghitung surat dukungan secara manual.
"Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah memerintahkan kepada KPU untuk menambahkan waktu meng-upload ke Silon, menghitung surat dukungan secara manual yang disertai E-KTP, atau verifikasi administrasi manual," katanya.
Komisioner KPU Kota Malang Konstantinus Naranlele mengatakan, pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon.
Dia juga menyampaikan bahwa hasil verifikasi administrasi dan perbaikan kesatu dukungan calon telah sah dan berkekuatan hukum.
"Intinya kami sudah yakin bahwa prosedur yang kami jalankan selama ini sudah benar. Tinggal menunggu hasil persidangan dan keputusan Bawaslu," katanya.
Baca juga: Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P
Menanggapi kendala Silon, Ketua KPU Kota Malang M Toyib mengatakan, hal tersebut di luar kuasa pihaknya. Soal penambahan waktu mengunggah data kembali juga perlu adanya payung hukum.
"Maka kita lihat di fakta persidangan terkait kejadian-kejadian itu, apa yang menjadi hasil dan keputusan dari persidangan ya itu kita lakukan, kita tidak bisa berasumsi ingin menambah waktu tanpa ada payung hukum yang bisa menjadi acuan bagi KPU," ungkapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang