Sementara itu, Kuasa Hukum MJA, Fauzia Irnanim mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Akibat kejadian tersebut, mata kiri MJA mengalami luka yang cukup serius.
"Fungsi penglihatan klien saat ini sudah mulai berkurang. Pelaku (diduga) melakukan penganiayaan di bagian organ vital yakni area kepala yang mana tentu akan berakibat fatal bahkan membahayakan nyawa," kata Fauzia.
Melalui kuasa hukumnya DDS Law Office, MJA melapor ke polisi pada Jumat (14/6/2024). Laporan ini terlampir pada Nomor Laporan : LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga: Mahasiswa Asal Papua Ditemukan Meninggal di Kamar Kosnya Bantul Yogyakarta
Fauzia mengatakan, bahwa pihaknya menyayangkan kejadian ini.
Pihaknya akan melakukan pengawalan dan pendampingan hukum dalam penyelesaian perkara ini.
Untuk motif penganiayaan sedang didalami dan menunggu proses kepolisian serta hasil penyelidikannya.
"Dari pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, namun apa pun motif dari yang dilakukan terduga pelaku penganiayaan ini tidak dapat dijadikan alasan melakukan tindakan arogan," katanya.
Baca juga: Tak Diberi Sebatang Rokok, Pria di Tanah Bumbu Bunuh Anak 13 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.