MALANG, KOMPAS.com - Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) berinisial SNPA dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap MJA (23), mahasiswa asal Jombang.
Polisi telah memanggil SNPA dengan mencecar 30 pertanyaan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan SNPA pada Jumat (21/6/2024).
Laporan dugaan penganiayaan dilayangkan oleh pihak MJA (23), mahasiswa asal Jombang, beberapa waktu lalu.
"Terkait penganiayaan itu, yang bersangkutan terlapor sudah menghadiri panggilan penyidik pukul 10.00 WIB kemarin (Jumat)," kata Danang, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Bunuh dan Buang Bayi di Tong Sampah, Mahasiswi Magelang Ini Melahirkan Sendirian di Kamarnya
Baca juga: Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, BEM Unsoed: Bagaimana dengan IPI?
Danang menyampaikan, terlapor kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
Terlapor SNPA mendapatkan sekitar 30 pertanyaan yang disampaikan penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
Terlapor menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam, dan memberikan keterangan soal laporan dugaan penganiayaan yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu.
"Sesuai panggilan, yang bersangkutan datang kooperatif dan memberikan keterangan," katanya.
Baca juga: Kisah Perjuangan Rhafi Sukma, Anak Tukang Deres yang Berhasil Diterima di 6 Universitas Luar Negeri
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah meminta keterangan 8 saksi untuk mengungkap adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Kira-kira ada 30 pertanyaan yang disampaikan. Sebelumnya ada 8 saksi yang sudah kami mintai keterangan," katanya.
Lebih lanjut, usai pemeriksaan rampung, koreksi juga dilakukan terhadap pertanyaan sekaligus jawaban yang diberikan terlapor dalam berita acara.
Baca juga: Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke
Danang mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Hal ini setelah meminta keterangan terlapor untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan.
Pihaknya juga tengah mempelajari kesesuaian keterangan antara korban, saksi, dan juga terlapor dalam mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
"Terkait kronologis, saksi-saksi yang mengetahui kita cek apakah persesuaian antara keterangan saksi-saksi dengan alat bukti yang selama ini kita kumpulkan," katanya.
Baca juga: Pengakuan Sopir Pajero yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 4 Orang Meninggal Dunia
Sementara itu, Kuasa Hukum MJA, Fauzia Irnanim mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Akibat kejadian tersebut, mata kiri MJA mengalami luka yang cukup serius.
"Fungsi penglihatan klien saat ini sudah mulai berkurang. Pelaku (diduga) melakukan penganiayaan di bagian organ vital yakni area kepala yang mana tentu akan berakibat fatal bahkan membahayakan nyawa," kata Fauzia.
Melalui kuasa hukumnya DDS Law Office, MJA melapor ke polisi pada Jumat (14/6/2024). Laporan ini terlampir pada Nomor Laporan : LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga: Mahasiswa Asal Papua Ditemukan Meninggal di Kamar Kosnya Bantul Yogyakarta
Fauzia mengatakan, bahwa pihaknya menyayangkan kejadian ini.
Pihaknya akan melakukan pengawalan dan pendampingan hukum dalam penyelesaian perkara ini.
Untuk motif penganiayaan sedang didalami dan menunggu proses kepolisian serta hasil penyelidikannya.
"Dari pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, namun apa pun motif dari yang dilakukan terduga pelaku penganiayaan ini tidak dapat dijadikan alasan melakukan tindakan arogan," katanya.
Baca juga: Tak Diberi Sebatang Rokok, Pria di Tanah Bumbu Bunuh Anak 13 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.