KOMPAS.com - Sidang kasus pengeroyokan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Situbondo, Jawa Timur terus berlanjut.
Dalam lanjutan sidang, pihak keluarga korban meminta ganti rugi materiil dan imateril sebesar Rp 2,3 miliiar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan, sidang pada Rabu (19/6/2024) membahas tentang kesaksian 9 terdakwa ketika melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Fahri Gufron.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Siswa MTS hingga Tewas, Keluarga Tidak Masuk Saat Sidang Perdana
"Dari pengakuan 9 terdakwa saat sidang tadi, mereka mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan dan kakinya, ada yang memukul 2 sampai 3 kali," katanya kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, sembilan terdakwa mengaku memukul dan menendang korban secara membabi buta.
Ini membuat korban mengalami luka parah di bagian kepala yang membuatnya gegar otak dan meninggal.
Dalam pengakuan, salah satu terdakwa juga mengakui sebenarnya ada teman korban yang hendak menolong saat korban terjatuh.
Namun teman korban takut dan memilih mengurungkan niatnya setelah diancam akan dibacok menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Sidang Perdana Pengeroyokan Siswa MTs hingga Tewas di Situbondo, Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara
"Pengakuan salah satu terdakwa sebenarnya ada teman korban yang hendak menolong namun tidak jadi setelah diancam dengan sajam," ucapnya.
Putra juga menyatakan pihak keluarga korban tidak hanya menuntut hukuman maksimal terhadap semua terdakwa. Pihak keluarga korban juga meminta ganti rugi sebesar Rp 2,3 miliar.
"Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya melakukan restitusi atau meminta kerugian secara materil sebesar Rp 300 juta dan imateriil sebesar Rp 2 miliar sehingga kalau ditotal Rp 2,3 miliar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.