Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Pemuda Ditangkap saat Hendak Tawuran di Surabaya, Ditemukan 3 Sajam

Kompas.com - 19/06/2024, 21:30 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menangkap lima remaja yang hendak mengikuti aksi tawuran di Surabaya, Rabu (19/6/2024) dini hari WIB.

Mereka tetap ditindak sesuai hukum karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso mengatakan, penangkapan itu bermula dari beredarnya informasi aksi tawuran melalui media sosial, di Jalan Parang Kusumo, Indrapura.

"Tim cepat tindak, mendatangi lokasi yang akan dijadikan tempat tawuran. Sampai di lokasi ternyata benar, Tim Respati menjumpai gerombolan pemuda," kata Teguh, saat dikonfirmasi melalui pesan.

Baca juga: Pelaku Tawuran Lewat Medsos di Magelang Terancam Dijerat UU ITE

Kemudian, puluhan pemuda dari kedua kelompok yang hendak melakukan tawuran berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkap lima orang yang terlibat.

Kelima orang pemuda yang ditangkap aparat kepolisian adalah ADS (15), AH (19) dan MA (18) warga Jalan Krembangan Jaya, FA (15) warga Jalan Niaga Kali, serta BT (15) warga Jalan Indrapura.

"Selain lima orang, ada barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit panjang dan satu buah handphone," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan Iptu Vian Wijaya membenarkan adanya penangkapan lima pemuda tersebut. Saat ini, pihaknya tengah menangani proses hukum para pelaku.

"Iya betul (penangkapan lima pemuda terlibat tawuran). Orang tua mereka sudah kami panggil untuk kami beri imbauan dan edukasi," kata Vian.

Vian mengungkapkan, para pelaku aksi tawuran tersebut tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sebab, polisi menemukan tiga sajam yang akan digunakan saat bentrokan.

Baca juga: Pelaku Tawuran di Magelang Bakal Kena Blacklist Saat Urus SKCK

"Ada perlakuan khusus hanya untuk (pelaku) anak-anak, yakni proses hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan anak," ucapnya.

Kelima pelaku dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

"Dimohon untuk para orang tua agar lebih perhatian kepada anaknya. Kegiatan tawuran selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Makam Wanita 7 Hari Meninggal Dibongkar, Tali Pocong Kepala dan Perut Dicuri

Makam Wanita 7 Hari Meninggal Dibongkar, Tali Pocong Kepala dan Perut Dicuri

Surabaya
Kebakaran Tempat Gym dan Spa di Kota Malang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Kebakaran Tempat Gym dan Spa di Kota Malang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Surabaya
Kemenag Magetan Pastikan 2 Jemaah Haji yang Meninggal akan Mendapat Santunan Rp 60 Juta Lebih

Kemenag Magetan Pastikan 2 Jemaah Haji yang Meninggal akan Mendapat Santunan Rp 60 Juta Lebih

Surabaya
Ibu dan Anak di Situbondo Tewas Ditabrak Truk Tronton

Ibu dan Anak di Situbondo Tewas Ditabrak Truk Tronton

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Seorang Jemaah Haji Asal Kediri Wafat karena Gangguan Pernapasan

Seorang Jemaah Haji Asal Kediri Wafat karena Gangguan Pernapasan

Surabaya
Motor Operasional Kantor PMI Mojokerto Hilang Dicuri

Motor Operasional Kantor PMI Mojokerto Hilang Dicuri

Surabaya
Warga Blitar Kehilangan Rp 200 Juta Setelah Jadi Korban Penipuan Bermodus “Like and Follow”

Warga Blitar Kehilangan Rp 200 Juta Setelah Jadi Korban Penipuan Bermodus “Like and Follow”

Surabaya
Mayat Wanita dan Bayi di Sidoarjo, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Mayat Wanita dan Bayi di Sidoarjo, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Surabaya
Atribut Politik Tak Berizin di Kota Batu Akan Ditertibkan

Atribut Politik Tak Berizin di Kota Batu Akan Ditertibkan

Surabaya
Seekor Sapi di Lumajang Tercebur ke Sumur 10 Meter, Evakuasi Butuh 3 Jam

Seekor Sapi di Lumajang Tercebur ke Sumur 10 Meter, Evakuasi Butuh 3 Jam

Surabaya
OTK Lempar Sabu-sabu dari Luar ke Lapas Kediri, Terekam CCTV

OTK Lempar Sabu-sabu dari Luar ke Lapas Kediri, Terekam CCTV

Surabaya
Derita Balita Dibunuh Orangtuanya lalu Dikubur di Samping Rumah, Korban Pernah Disundut Rokok 5 Kali

Derita Balita Dibunuh Orangtuanya lalu Dikubur di Samping Rumah, Korban Pernah Disundut Rokok 5 Kali

Surabaya
Anaknya Diduga Dinikahi Oknum Pengasuh Ponpes Tanpa Sepegetahuannya, Ayah: Saya Kaget

Anaknya Diduga Dinikahi Oknum Pengasuh Ponpes Tanpa Sepegetahuannya, Ayah: Saya Kaget

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com