SURABAYA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengupayakan diversi terhadap 11 anak di bawah umur yang menjadi tersangka bentrokan antara suporter dengan aparat kepolisian di Jembatan Suramadu, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (31/5/2024).
11 anak berahadapan dengan hukum (ABH) itu yaitu EDTSP (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16), dan MRF (15). Mereka adalah warga Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M. Prasetyo membenarkan terkait kemungkinan diversi tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.
"Berkaitan dengan ABH, kami sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Permasyarakatan), ini berkaitan dengan penelitian, apakah ini nanti dapat rekomendasi diversi atau tidak," kata Prasetyo.
11 anak itu ditetapkan tersangka melalui Pasal 170 KHUP dan 212 KUHP tentang kekerasan dan perusakan. Mereka terancam mendapatkan hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.
Baca juga: Bentrokan di Jembatan Suramadu Usai Laga MU Vs Persib, 18 Orang Jadi Tersangka
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada 11 anak berhadapan dengan hukum itu.
"Amanah UU No 11 Tahun 2012, anak di bawah umur wajib didampingi oleh Balai Pemasyarakatan sampai putusan terakhir," kata Rika ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (5/6/2024).
"Pendampingan, termasuk melakukan penelitian pemasyarakatan kepada yang bersangkutan. Bukan hanya ABH ini, tapi juga keluarga dan lain-lain, karena anak-anak ini khusus," jelasnya.
Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bakal memberikan hasil penelitian itu kepada aparat kepolisian untuk jadi pertimbangan penerapan diversi.
Diversi adalah langkah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak agar bisa diproses di luar peradilan pidana. Dengan demikian, para tersangka bisa mendapatkan restorative justice.
"Kami selanjutnya akan memberikan rekomendasi yang terbaik, jadi semangatnya kepentingan yang terbaik untuk anak. Setelah hasil penelitian pemasyarakatan sudah keluar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.