Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Penyebab Kematian Siswi SMAN Taruna Angkasa Madiun

Kompas.com - 27/06/2024, 17:11 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota tidak melakukan otopsi terhadap jenazah GP (16), seorang siswi SMAN Taruna Angkasa Madiun yang diduga meninggal tidak wajar. Polisi berdalih hasil rekam medis dan pemeriksaan dokter tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Kamis (27/6/2024), menyatakan, polisi tidak mengotopsi jasad korban lantaran tidak ada petunjuk kekerasan yang menimpa korban. Penelusuran polisi, korban meninggal murni karena sakit.

“Kenapa kita tidak melakukan otopsi karena tanda-tanda (kekerasan) awal tidak ada. Karena itu mubazir kalau dilakukan (otopsi). Sedangkan dari keluarga sudah ikhlas menerima (kematian korban),” ujar Sujarno.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Kabar Siswi SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun Meninggal Tidak Wajar

Bila ke depan keluarga korban tidak terima dan membawa kasus ini ke meja hukum, Sujarno menyatakan semua laporan dugaan pidana yang masuk akan diterima. Hanya saja, setiap laporan yang disampaikan kepada polisi harus didukung petunjuk dan alat bukti.

Polres Madiun Kota menggelar konferensi pers setelah berseliweran berbagai informasi di media sosial yang menyebut korban meninggal diduga tidak wajar.

“Kami ingin mengklarifikasi penyebab kematian salah satu siswi SMAN Taruna Angkasa Madiun yang mana kita mendasar fakta hukum di lapangan dari hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak sekolah, rumah sakit ataupun dari keluarga. Di sini kita mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit,” kata Sujarno.

Baca juga: Berenang di Bengawan Madiun, Bocah 9 Tahun di Ngawi Tewas Tenggelam

Sujarno menyatakan, kesimpulan korban meninggal karena sakit pertama dalam rekam medis itu disimpulkan tidak ada tanda-tanda kekerasan. Selanjutnya dalam rekam medis baik di RSUD Sogaten Kota Madiun dan RSU Widodo Ngawi disimpulkan bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit infeksi otak.

“Hal itu dipicu penyakit dalam yang sebelum diderita korban yakni infeksi paru kemudian berdampak pada infeksi otak dengan tanda-tanda pasien panas dua hari, tidak sadar, kejang-kejang, kaku kemudian leukosit tinggi mencapai 26.600 atau over tiga kali normal. Hasil rontgen dada ditemukan bronchitis. Dan dari hasil rekam medis RSU Soedono dinyatakan untuk pemeriksaan fisik normal tidak ada tanda-tanda kekerasan,” tutur Sujarno.

Kepada warga, Sujarno mengimbau masyarakat umum tidak membuat berita hoaks yang bisa menyesatkan publik dengan tulisan-tulisan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di media sosial. Bagi yang melanggar, polisi dapat menjerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Barang siapa yang menyebarkan berita hoaks yang dapat menyesatkan masyarakat maka dapat dituntut dengan Pasal 28 junto Pasal 45 UU ITE. Di situ ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Maka dari itu himbauan kepada masyarakat tolong jangan membuat gaduh dan tidak kondusif. Untuk lebih santun dan bijak bermedia sosial,” jelas Sujarno.

Terkait adanya informasi yang disebarkan di media sosial korban sebelum dianiaya, Sujarno mengatakan polisi akan menindaklanjuti dengan imbauan-imbauan ini agar yang bersangkutan memahami bahwa yang dilakukan itu tidak benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya

Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Makam Wanita 7 Hari Meninggal Dibongkar, Tali Pocong Kepala dan Perut Dicuri

Makam Wanita 7 Hari Meninggal Dibongkar, Tali Pocong Kepala dan Perut Dicuri

Surabaya
Kebakaran Tempat Gym dan Spa di Kota Malang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Kebakaran Tempat Gym dan Spa di Kota Malang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Surabaya
Kemenag Magetan Pastikan 2 Jemaah Haji yang Meninggal akan Mendapat Santunan Rp 60 Juta Lebih

Kemenag Magetan Pastikan 2 Jemaah Haji yang Meninggal akan Mendapat Santunan Rp 60 Juta Lebih

Surabaya
Ibu dan Anak di Situbondo Tewas Ditabrak Truk Tronton

Ibu dan Anak di Situbondo Tewas Ditabrak Truk Tronton

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Seorang Jemaah Haji Asal Kediri Wafat karena Gangguan Pernapasan

Seorang Jemaah Haji Asal Kediri Wafat karena Gangguan Pernapasan

Surabaya
Motor Operasional Kantor PMI Mojokerto Hilang Dicuri

Motor Operasional Kantor PMI Mojokerto Hilang Dicuri

Surabaya
Warga Blitar Kehilangan Rp 200 Juta Setelah Jadi Korban Penipuan Bermodus “Like and Follow”

Warga Blitar Kehilangan Rp 200 Juta Setelah Jadi Korban Penipuan Bermodus “Like and Follow”

Surabaya
Mayat Wanita dan Bayi di Sidoarjo, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Mayat Wanita dan Bayi di Sidoarjo, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Surabaya
Atribut Politik Tak Berizin di Kota Batu Akan Ditertibkan

Atribut Politik Tak Berizin di Kota Batu Akan Ditertibkan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com