SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 oknum suporter Persebaya Surabaya alias Bonek ditetapkan tersangka dalam kasus bentrokan di Jembatan Suramadu, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi pada Jumat (31/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M. Prasetyo mengatakan, para tersangka awalnya merusak fasilitas untuk menghentikan mobil pengangkut suporter Persib Bandung.
Para tersangka tersebut berinisial MZ (26) dan MST warga Sidoarjo, BRJ (18) dan YW (24) asal Surabaya. Selanjutnya, A (19), Tulungagung, MF (18) Banyuwangi, dan ADR (21) Gresik.
Selain itu, tersangka anak berahadapan dengan hukum (ABH), yakni EDTSP (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16), dan MRF (15). Mereka adalah warga Surabaya.
"Oknum Bonek merusak pot dan rambu lalu lintas milik Pemkot Surabaya kemudian dilemparkan untuk menutup akses jalan," kata Prasetyo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Kronologi Bentrok Polisi dengan Ribuan Massa di Jembatan Suramadu Usai Laga MU Vs Persib
Kemudian, aparat kepolisian yang ada di sekitar lokasi berusaha menghentikan aksi perusakan itu. Namun, petugas justru menjadi sasaran lemparan dengan sejumlah benda.
"Lalu anggota mengimbau para suporter untuk kembali ke rumah masing-masing. Imbauan tidak diindahkan justru melawan petugas yang bertugas dengan melempar batu dan kayu-kayu," jelasnya.
Akhirnya, satu kendaraan dinas polisi dengan nomor polisi X 1015629, mobil Avanza bernomor polisi B 1423 EZK, dan sebuah kendaraan Elf nomor polisi B 7167 CDA mengalami kerusakan.
"Kami melakukan pendataan kerusakan, pertama mobil Avanza kerugian estimasi Rp 15 juta, mobil Elf Rp 5 juta, dan mobil dinas polisi Rp 3 juta. Pot bunga dan rambu lalu lintas milik Pemkot estimasi Rp 1,5 juta," ujarnya.
Dengan demikian, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KHUP dan 212 KUHP tentang kekerasan dan perusakan. Mereka terancam mendapatkan hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang memadati Jalan Kedung Cowek, Bulak, di Jembatan Suramadu, sekitar pukul 23.00 WIB. Massa diduga akan menghentikan rombongan bus Persib Bandung.
Aparat kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian, polisi dengan massa terlibat bentrokan dengan durasi sekitar dua jam.
Ketika itu, massa sempat melempar batu dan menyalakan kembang api. Di sisi lain, polisi terus mendesak massa bubar menggunakan tameng dan mobil rantis.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Muhammad Prasetyo mengatakan, sebanyak 34 orang ditangkap dalam bentrokan antara massa dengan polisi tersebut.
"Dari 34 orang yang sudah diamankan, berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka," kata Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.