Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrok Oknum Suporter di Surabaya, 18 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/06/2024, 06:38 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 oknum suporter Persebaya Surabaya alias Bonek ditetapkan tersangka dalam kasus bentrokan di Jembatan Suramadu, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi pada Jumat (31/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M. Prasetyo mengatakan, para tersangka awalnya merusak fasilitas untuk menghentikan mobil pengangkut suporter Persib Bandung.

Para tersangka tersebut berinisial MZ (26) dan MST warga Sidoarjo, BRJ (18) dan YW (24) asal Surabaya. Selanjutnya, A (19), Tulungagung, MF (18) Banyuwangi, dan ADR (21) Gresik.

Baca juga: Polisi Ungkap Saling Ejek di Medsos Picu Sweeping Oknum Suporter Berujung Bentrok dengan Polisi di Suramadu

Selain itu, tersangka anak berahadapan dengan hukum (ABH), yakni EDTSP (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16), dan MRF (15). Mereka adalah warga Surabaya.

"Oknum Bonek merusak pot dan rambu lalu lintas milik Pemkot Surabaya kemudian dilemparkan untuk menutup akses jalan," kata Prasetyo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Kronologi Bentrok Polisi dengan Ribuan Massa di Jembatan Suramadu Usai Laga MU Vs Persib

Kemudian, aparat kepolisian yang ada di sekitar lokasi berusaha menghentikan aksi perusakan itu. Namun, petugas justru menjadi sasaran lemparan dengan sejumlah benda.

"Lalu anggota mengimbau para suporter untuk kembali ke rumah masing-masing. Imbauan tidak diindahkan justru melawan petugas yang bertugas dengan melempar batu dan kayu-kayu," jelasnya.

Akhirnya, satu kendaraan dinas polisi dengan nomor polisi X 1015629, mobil Avanza bernomor polisi B 1423 EZK, dan sebuah kendaraan Elf nomor polisi B 7167 CDA mengalami kerusakan.

"Kami melakukan pendataan kerusakan, pertama mobil Avanza kerugian estimasi Rp 15 juta, mobil Elf Rp 5 juta, dan mobil dinas polisi Rp 3 juta. Pot bunga dan rambu lalu lintas milik Pemkot estimasi Rp 1,5 juta," ujarnya.

Dengan demikian, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KHUP dan 212 KUHP tentang kekerasan dan perusakan. Mereka terancam mendapatkan hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang memadati Jalan Kedung Cowek, Bulak, di Jembatan Suramadu, sekitar pukul 23.00 WIB. Massa diduga akan menghentikan rombongan bus Persib Bandung.

Aparat kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian, polisi dengan massa terlibat bentrokan dengan durasi sekitar dua jam.

Ketika itu, massa sempat melempar batu dan menyalakan kembang api. Di sisi lain, polisi terus mendesak massa bubar menggunakan tameng dan mobil rantis.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Muhammad Prasetyo mengatakan, sebanyak 34 orang ditangkap dalam bentrokan antara massa dengan polisi tersebut.

"Dari 34 orang yang sudah diamankan, berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka," kata Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Tabrak Lari Lansia di Surabaya

Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Tabrak Lari Lansia di Surabaya

Surabaya
Tersengat Listrik, Pemasang Spanduk di Jombang Jatuh Lalu Nyangkut di Atap Rumah

Tersengat Listrik, Pemasang Spanduk di Jombang Jatuh Lalu Nyangkut di Atap Rumah

Surabaya
Rumah Timsesnya Dilempari Bom Ikan, Indah: Masalah Personal

Rumah Timsesnya Dilempari Bom Ikan, Indah: Masalah Personal

Surabaya
Fakta Memilukan Kematian Balita di Kediri yang Tewas Dibunuh Orangtuanya...

Fakta Memilukan Kematian Balita di Kediri yang Tewas Dibunuh Orangtuanya...

Surabaya
Mahasiswa Universitas Brawijaya Ciptakan Alat Terapi Kelainan Tulang Belakang Anak

Mahasiswa Universitas Brawijaya Ciptakan Alat Terapi Kelainan Tulang Belakang Anak

Surabaya
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kematian Ibu dan Anak di Kos Sidoarjo

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kematian Ibu dan Anak di Kos Sidoarjo

Surabaya
Hasil Hitung Ulang Pileg di Jember, Suara Gerindra Berkurang dan PAN Bertambah

Hasil Hitung Ulang Pileg di Jember, Suara Gerindra Berkurang dan PAN Bertambah

Surabaya
Pria di Jember Sebarkan Video Mesum dengan Pacarnya karena Batal Tunangan

Pria di Jember Sebarkan Video Mesum dengan Pacarnya karena Batal Tunangan

Surabaya
Pelajar di Probolinggo Cabuli Istri Orang yang Sedang Tidur di Kamar

Pelajar di Probolinggo Cabuli Istri Orang yang Sedang Tidur di Kamar

Surabaya
Dua Warga Jember Tewas akibat Miras Oplosan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dua Warga Jember Tewas akibat Miras Oplosan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
Pria Meninggal Saat Hendak Sawer Biduan di Bangkalan

Pria Meninggal Saat Hendak Sawer Biduan di Bangkalan

Surabaya
Penjelasan Polisi soal Penyebab Kematian Siswi SMAN Taruna Angkasa Madiun

Penjelasan Polisi soal Penyebab Kematian Siswi SMAN Taruna Angkasa Madiun

Surabaya
Viral, Unggahan Lansia Disebut Jadi Korban Tabrak Lari sampai Patah Tulang di Surabaya

Viral, Unggahan Lansia Disebut Jadi Korban Tabrak Lari sampai Patah Tulang di Surabaya

Surabaya
Rumah Timses Bacabup Lumajang Dilempari Bom Ikan oleh OTK

Rumah Timses Bacabup Lumajang Dilempari Bom Ikan oleh OTK

Surabaya
Satu Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Meninggal akibat Gagal Jantung

Satu Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Meninggal akibat Gagal Jantung

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com