Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Kompas.com - 20/05/2024, 09:21 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Seorang direktur pengembang perumahan PT. Hadara Propertindo Jaya, Tomy Bachtiar Safitr, warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diduga melakukan penipuan jual beli tanah kavling di Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Ganda Syah Hidayat mengungkapkan, polisi telah menangkap Tomi. Dia diduga menipu pelanggan karena tanah yang dijual pelaku belum menjadi milik perusahaan. Bahkan perusahaan belum membayar lunas pada pemilik tanah.

Baca juga: Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

 

Adapun korban diduga berjumlah puluhan orang. Hanya saja, korban yang melaporkan pelaku ke pihak kepolisian sebanyak tiga orang.

Salah satunya, perempuan berinisial WJ (51) warga Kelurahan Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan WJ membeli rumah di kawasan Gren View No. H27 dan H28, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang senilai Rp 298 juta.

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Penipu Jual Beli Tanah Kavling di Kota Malang

Setelah pembayaran telah mencapai 50 persen, pelaku menerbitkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan akan segera melakukan pembangunan.

"Namun, hingga pembangunan mencapai Rp 215 juta, pelaku tidak kunjung membangun rumah milik korban," ungkapnya, Minggu (19/5/2024).

Sebaliknya, pelaku justru menawarkan pergantian lokasi kavling di kawasan D'Orange Village, Kecamatan Karangploso dengan alasan ada masalah. Tapi korban menolak.

"Ketika korban menagih terkait pembangunan itu, pelaku selalu beralasan dan hanya janji-janji saja hingga saat ini," tuturnya.

Karena tidak ada kejelasan, korban pun akhirnya meminta uang yang telah dibayarkan, senilai Rp 215 juta. Namun, pelaku tidak sanggup mengembalikan.

"Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 215 juta. Sehingga dia melaporkan ke Polres Malang," tuturnya.

Atas kasus ini, Satreskrim Polres Malang telah memeriksa tujuh orang saksi, meliputi korban, anak korban, perangkat desa, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang, Ada 12 Korban, Kerugian Capai Miliaran

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang, serta pemilik lahan sebelumnya.

"Pemilik lahan membenarkan bahwa pembebasan lahan tanah kavling itu belum dipenuhi," ujar Gandha.

Tersngka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 154 Juncto Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Surabaya
Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Surabaya
Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Surabaya
Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Surabaya
Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Surabaya
Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Surabaya
Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Surabaya
Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Surabaya
Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Surabaya
Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Surabaya
Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Surabaya
Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Surabaya
Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Surabaya
9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

Surabaya
Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com