MOJOKERTO, KOMPAS.com - Fauzi Alwi (49), warga Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diringkus polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah kavling.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengungkapkan, Fauzi yang kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, merupakan PNS yang bertugas di Kecamatan Sooko.
Baca juga: Pasutri di Yogyakarta Jadi DPO Kasus Penipuan Pembangunan Apartemen, Kerugian Rp 100 Miliar
Dia menjelaskan, penangkapan dan penahanan terhadap oknum PNS tersebut dilakukan setelah polisi memproses laporan dugaan penipuan jual beli tanah kavling dari empat korban.
Berdasarkan laporan para korban, polisi melakukan pemeriksaan dan menggelar penyelidikan terkait kasus tersebut. Tahap berikutnya, polisi menangkap dan menahan Fauzi.
“Tindakan yang kami lakukan (saat ini), yaitu melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka,” kata Imam Mujali, Senin (18/3/2024).
Baca juga: [VIDEO] Beredar Hoaks Pendaftaran Undian Berhadiah dari BNI, Waspada Penipuan
Dia menuturkan, kasus yang menjerat oknum PNS tersebut berawal dari beredarnya brosur penjualan tanah kavling yang disebarkan melalui media sosial, pada Desember 2020.
Berdasarkan informasi penjualan yang beredar kala itu, tanah kavling yang dijual berada di Dusun Karang Kedawang, Desa Kedawang, Kecamatan Sooko.
Imam mengungkapkan, tanah kavling yang ditawarkan kepada calon pembeli, berukuran 7x16 meter dan dijual dengan harga Rp 60 juta per bidang.
Dengan harga Rp 60 juta per bidang, para calon pembeli dijanjikan mendapatkan fasilitas bebas biaya AJB (Akta Jual Beli).
“Dalam brosur tertera tanah kavling ukuran 7x16 meter dijual dengan harga enam puluh juta rupiah, free AJB (Akta Jual Beli),” ungkap Imam.
Dia menjelaskan, penawaran tanah kavling tersebut menarik minat sejumlah orang. Beberapa orang kemudian menemui Fauzi dan mendatangi lokasi tanah kavling yang ditawarkan.
Sebanyak empat orang kemudian melakukan transaksi pembelian dengan oknum PNS tersebut. Keempat orang itu dijanjikan bakal mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) paling lambat 6 bulan setelah pembelian.
Namun, apa yang dijanjikan Fauzi kepada empat pembeli tak terwujud hingga batas waktu yang ditentukan. Mereka tidak bisa menguasai tanah yang telah dibeli serta tidak mendapatkan SHM seperti yang dijanjikan.
Para korban, kata Imam, sebenarnya sudah berusaha menagih janji-janji yang disampaikan Fauzi. Namun, upaya mereka tidak membuahkan hasil bahkan oknum PNS itu juga sulit ditemui para korban.
“Mereka sudah menagih kepada tersangka namun tersangka hanya janji-janji saja serta sulit ditemui. Sehingga para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto,” ujar dia.
Baca juga: Hati-hati, Ada Modus Penipuan Investasi Mencatut Nama Alfamidi