MALANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengamankan terduga penipu jual beli tanah kavling di Kota Malang, Jawa Timur.
Pria bernama Ardian Nugroho (43), warga Jalan Papa Biru, Kota Malang, ini telah berstatus sebagai tersangka. Ardian dilaporkan oleh korbannya bernama Tedik sejak 14 Desember 2023.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, tersangka menawarkan perumahan dan tanah kavling bernama Pesona Krajan. Kemudian, korban tertarik dengan penawaran tersangka dan memilih kavling tanah senilai Rp 335 juta.
"Korban memilih sistem pembayaran in-house, mencicil pembelian unit tanah kavling Pesona Krajan selama 12 bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2021," kata Danang pada Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Kronologi Suami Racuni Istri dengan Cairan Pembersih di Malang, Terdengar Teriakan dari Rumah
Kemudian, korban setiap bulannya membayar cicilan dari Rp 11 juta hingga mencapai Rp 115 juta. Pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening atas nama tersangka.
Setelah melunasi cicilan, korban meminta Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada tersangka. Namun, tersangka selalu berkelit atau tidak bisa memenuhi permintaan hak korban.
"Korban akhirnya mencari tahu. Kemudian diketahui bahwa tanah yang dijual oleh tersangka masih milik orang lain," katanya.
Baca juga: Kota Malang Dilanda Hujan Es, Warga: Terdengar Bunyi Keras
Korban pun merasa telah ditipu dan melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polres Malang Kota.
Atas perbuatannya itu, tersangka Ardian Nugroho dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila ada pihak-pihak yang merasa menjadi korban atas penipuan tersebut untuk segera membuat laporan ke polisi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, diduga masih ada beberapa korban dari kejahatan perbuatan tersangka," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.