Dia menyampaikan, Pemerintah Indonesia memiliki harapan di tahun 2045 untuk pendapatan perkapita masyarakat Indonesia bisa mencapai 30.000 USD. Sedangkan, 97 persen lapangan pekerjaan di Indonesia berasal dari sektor UMKM.
"Untuk menyongsong Indonesia Emas di tahun 2045 ditargetkan pendapatan masyarakat tertinggi 30.000 USD, hari ini kita masih 4.500 USD, saya sih tidak muluk semoga bisa mencapai ya 13.200 USD sudah bagus," katanya.
Deputi Usaha Bidang Mikro, Yulius mengatakan, kegiatan PLUT-KUMKM Summit Tahun 2024 dilaksanakan sejak Kamis (25/4/2024). Lokasinya yakni di Gedung Malang Creative Center dan Hotel 101 Malang OJ.
Tema kegiatan ini yakni 'Transformasi PLUT-KUMKM Masa Depan: Aktif, Inovatif, dan Kolaboratif'. Kegiatan ini diikuti sebanyak lebih kurang 300 orang.
"Meliputi 200 peserta dari pengelola dan konsultan PLUT-KUMKM seluruh Indonesia, 3 UMKM peserta dari Jenama Lokal Mbois, 100 orang undangan dari pemerintahan, kolaborator dan pelaku UMKM lokal," katanya.
Baca juga: Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi
Output yang diharapkan dari penyelenggaran PLUT-KUMKM Summit Tahun 2024 ini yaitu optimalisasi kolaborasi dengan komunitas dalam rangka penguatan layanan PLUT-KUMKM.
Kemudian, tersosialisasinya arah pengembangan PLUT-KUMKM ke depan, peningkatan peran dan layanan PLUT-KUMKM melalui digital infrastruktur, pengembangan model bisnis dalam pengelolaan PLUT-KUMKM.
"Juga peningkatan pemahaman dan kemampuan para pengelola atau konsultan PLUT-KUMKM dalam strategi komunikasi kepada stakeholder maupun pelaku KUMKM," katanya.
Dikatakannya, jumlah PLUT-KUMKM saat ini sebanyak 100 PLUT-KUMKM di seluruh Indonesia. Hal itu meliputi 74 PLUT-KUMKM (existing) yang dibangun sejak tahun 2013 hingga 2019, 13 PLUT-KUMKM baru pada tahun 2022, dan 13 PLUT-KUMKM baru tahun 2023.
Kemudian, jumlah PLUT-KUMKM yang telah berstatus UPTD sebanyak 25, dan 4 PLUT-KUMKM dalam tahap proses UPTD.
"PLUT-KUMKM yang telah UPTD tersebut kami dorong untuk meningkatkan status kelembagaannya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," katanya.
Peningkatan legalitas PLUT-KUMKM menjadi UPTD dan bahkan BLUD tersebut dalam rangka menjadikan PLUT-KUMKM agar lebih fleksibel, mandiri dan tidak selalu bergantung pada dukungan APBN/APBD.
"Dalam proses fasilitasi pendampingan UPTD dan BLUD tersebut Kemenkop dan UKM RI bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.