GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022.
Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik.
Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah.
"Hari ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru yakni Fransiska dan Joko. Keduanya, saat ini masih aktif menjabat di Diskoperindag Gresik," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda kepada awak media, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Alifin menjelaskan, penambahan dua tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan. Keduanya diduga ikut serta dan berperan aktif atas penyaluran dana hibah kepada pelaku Kredit Usaha Mikro (KUM) yang mengakibatkan kerugian negara.
"Pada perkara ini, keduanya diduga ikut bersama-sama dan turut serta atas dugaaan tindak pidana korupsi hibah," ucap Alifin.
Baca juga: Tersangkut Korupsi Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Diganti
Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 untuk Joko. Sementara untuk Fransiska berdasar Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan penyidik. Pasalnya, proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih proses pemberkasan," kata Alifin.
Sebelumnya, Kejari Gresik sudah resmi melakukan penahanan selama 20 hari kepada mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik, Jawa Timur, terhitung sejak Kamis (22/2/2024).
Penahanan itu untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian penanganan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Selain Malahatul Fardah, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 tersebut, Kejari Gresik juga sudah menetapkan Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Ratu Abadi berinisial RF sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 860.211.548.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.