Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Kompas.com - 24/04/2024, 04:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

JAWA TIMUR, KOMPAS.com - Pengamat dari Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, mengungkap bahwa kini saat memasuki fase rekonsiliasi usai keluarnya putusan MK terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Semua proses sudah dilalui, maka kini saatnya kita memasuki fase rekonsiliasi," kata Surokim, Selasa (23/4/2024), seperti dikutip Surya.

Baca juga: Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Surokim mengatakan, putusan MK ini bersifat mengikat dan final sehingga semua pihak harus menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

"Hasil putusan MK harus bisa diterima oleh semua pihak karena ini sudah merupakan final," imbuh dia.

Baca juga: Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Pentingnya rekonsiliasi

Dia menjelaskan, rekonsiliasi terutama kalangan elite penting untuk menandakan ujung dari proses demokrasi Indonesia.

Rekonsiliasi elite sekaligus menjadi cerminan cairnya komunikasi antarelite agar masyarakat di tataran akar rumput juga melakukan hal yang sama.

Selain itu, roda pemerintahan ke depan akan bisa dijalankan dengan rekonsiliasi supaya pemerintahan baru bisa fokus bekerja.

“Saya percaya Pak Prabowo punya semangat dan sikap kenegarawanan yang tinggi yang memungkinkan untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk kepentingan nasional yang lebih besar,” kata Surokim.

Baca juga: PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Pelajaran dan catatan sejarah

Surokim menilai, proses dinamika yang terjadi dalam Pilpres 2024 menjadi catatan sejarah dan pelajaran berharga ke depannya.

Demokrasi Indonesia diharapkan bisa lebih matang lagi di masa mendatang.

"Saya percaya ini akan menjadi pelajaran berharga ke depannya terkait penyelenggaraan Pemilu. Memang keputusan pengadilan MK sulit memuaskan semua pihak, tapi memberi pelajaran bersama ke depannya," ungkapnya.

Baca juga: Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Putusan MK

Untuk diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 secara seluruhnya yang diajukan oleh pasangan capres cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar dan Mahfud MD.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Anies dan Ganjar, dalam gugatannya ke MK, meminta supaya Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan juga dilakukan pemungutan suara ulang.

Mereka juga memasukkan petitum alternatif yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pasca Putusan MK, Ketua Demokrat Jatim Emil Dardak Syukuri Proses Pilpres 2024 Selesai


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com