KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang yang membuat sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Tiga orang yang diringkus tersebut ialah Nanang Kosim (40) dan Innayatul Wafi (29), keduanya merupakan kakak-adik; serta M Suherman (37), teman Nanang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Malang AKP Aditya Permana mengatakan, ketiga orang itu memiliki peran masing-masing.
Wafi bertindak sebagai pengelola keuangan dan peracik bahan pembuatan narkotika hingga setengah jadi. Nanang bertugas mengolah hasil racikan, sedangkan Suherman berperan menjadi pencicip atau tester narkotika.
Ketiga pelaku sudah lima kali membuat narkoba. Produksi dimulai pada Desember 2023. Pada bulan itu, mereka membuat dua kali.
Lalu, pada Januari 2024, mereka satu kali berproduksi. Kemudian, Februari 2024, mereka "memasak" sebanyak dua kali.
Empat dari lima produksi itu gagal. Satu barang yang tak gagal diracik, diedarkan oleh Mohammad Zainal Luthfi.
"Ia tertangkap saat operasi Pekat Semeru pada Maret 2024 lalu," ujarnya, Senin (22/4/2024).
Dari penangkapan Zainal-lah, tiga orang tersebut berhasil diungkap.
Baca juga: Polres Malang Ungkap Fakta Baru Kasus Pembuatan Sabu Skala Rumahan di Pasuruan
Untuk menjalankan bisnisnya, pelaku menyewa sebuah rumah milik warga bernama Mohammad Khomzi.
Di hari penggerebekan, Khomzi kaget saat polisi menggeledah rumah tersebut.
Ia tak menyangka rumahnya menjadi tempat pembuatan narkoba. Padahal, saat ditanyai Khomzi, pelaku mengaku berbisnis kosmetik.
"Kalau bilangnya ke saya, mereka usaha memproduksi kosmetik kecantikan," ucapnya, Selasa (23/4/2024).
Penyewa rumah tersebut adalah Innayatul Wafi.
"Kepada saya, perempuan itu bilang menyewa rumah itu untuk tempat tinggal rumah tangga. Namun, ia bilang suaminya masih berada di luar kota," ungkapnya.
Baca juga: Istri Napi Jalankan Bisnis Pembuatan Sabu Skala Rumahan, Dikendalikan Suami dari Lapas