Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang. Mereka menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA.
Baca juga: Kejati Jatim Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Anak Perusahaan PT INKA Madiun
Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.
"NC maupun CV AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW," ujar Mia Amiati.
Tim Satuan Pengawas Internal PT Inka juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya.
Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang