Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Anak Perusahaan PT INKA Madiun

Kompas.com - 07/06/2023, 21:36 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di PT Inka Multi Solution (IMS), anak perusahaan PT INKA tahun anggaran 2016 dan 2017.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Andrianto Budi Santoso menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jatim.

“Kami masih menunggu hasil audit (perhitungan kerugian negara) dari BPKP Jawa Timur. Selain itu juga masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Andri saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Puluhan Tiang Penerangan Jalan yang Didanai APBD Dipasangi Logo Partai Politik di Madiun

Andri menuturkan, dari hasil audit BPKP nanti, tim penyidik Kejati Jatim akan mengetahui ada tidaknya kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.

“Hasil audit ini nanti kami lihat. Audit itu salah satu unsur untuk mengetahui ada dan tidaknya kerugian negara dalam kasus tersebut,” tutur Andri.

Baca juga: Terserang Penyakit Langka Atresia Bilier, Balita Asal Madiun Meninggal Dunia

Andri menambahkan, total saksi yang diperiksa dalam kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu sebanyak 20-an orang.

Meski sudah naik penyidikan dan memeriksa 20-an saksi, tim penyidik Kejati Jatim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang pada anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun, yakni PT Inka Multi Solusi (IMS) senilai Rp 7,5 miliar.

"Kami punya bukti permulaan yang cukup dalam dugaan korupsi pengadaan barang PT IMS. Maka proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per hari ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Menurut Mia, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat. Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.

"NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala departemen pengadaan, yakni saudari HW," terang Mia Amiati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

Surabaya
Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Beroperasi

Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Beroperasi

Surabaya
Tak Terpilih Lagi, Wakil Ketua DPRD Jember Daftar Bacabup ke PDI-P

Tak Terpilih Lagi, Wakil Ketua DPRD Jember Daftar Bacabup ke PDI-P

Surabaya
Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Surabaya
Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com