Salin Artikel

Berkas Diserahkan ke JPU, Kasus Korupsi Rp 9,1 Miliar di Anak Perusahaan PT Inka Segera Disidangkan

Perkara korupsi ini menyeret HW, mantan pejabat PT IMS dan DK, seorang kontraktor pada tahun 2016-2017. Kasus ini merugikan negara Rp 9,1 milyar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ario Wibowo, mengungkap hal tersebut.

Ia menyatakan kasus korupsi itu segera disidangkan di pengadilan setelah berkas dan tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti sudah kami terima di Kejati Jatim awal April 2024 lalu." 

"Tak lama lagi berkas kedua tersangka kami serahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” kata Wibowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Tak hanya menerima berkas dan barang bukti, kata Wibowo, jaksa penuntut umum juga melakukan perpanjangan penahanan kepada dua tersangka di Rutan Kejati Jatim.

Perpanjangan penahanan kedua tersangka dilakukan untuk kelancaran jalannya persidangan nanti di Pengadilan Tipikor.

Untuk proses persidangan kasus ini, lanjut Wibowo, jaksa Kejari Kabupaten Madiun akan didampingi jaksa dari Kejati Jatim.

Dua tersangka dituduh melanggar pasal dua junto pasal tiga junto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan seorang tersangka dalam dugaan korupsi Rp 9 miliar pada PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT Inka) Madiun.

Dia adalah HW, mantan kepala departemen pengadaan PT IMS. HW ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Selasa (5/12/2023) malam.

"HW langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 2 hari ke depan," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Mia mengatakan proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023.

Menurut Mia, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.

Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang. Mereka menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA.

Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.

"NC maupun CV AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW," ujar Mia Amiati.

Tim Satuan Pengawas Internal PT Inka juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya.

Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/19/131955478/berkas-diserahkan-ke-jpu-kasus-korupsi-rp-91-miliar-di-anak-perusahaan-pt

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com