Perkara korupsi ini menyeret HW, mantan pejabat PT IMS dan DK, seorang kontraktor pada tahun 2016-2017. Kasus ini merugikan negara Rp 9,1 milyar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ario Wibowo, mengungkap hal tersebut.
Ia menyatakan kasus korupsi itu segera disidangkan di pengadilan setelah berkas dan tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti sudah kami terima di Kejati Jatim awal April 2024 lalu."
"Tak lama lagi berkas kedua tersangka kami serahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” kata Wibowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Tak hanya menerima berkas dan barang bukti, kata Wibowo, jaksa penuntut umum juga melakukan perpanjangan penahanan kepada dua tersangka di Rutan Kejati Jatim.
Perpanjangan penahanan kedua tersangka dilakukan untuk kelancaran jalannya persidangan nanti di Pengadilan Tipikor.
Untuk proses persidangan kasus ini, lanjut Wibowo, jaksa Kejari Kabupaten Madiun akan didampingi jaksa dari Kejati Jatim.
Dua tersangka dituduh melanggar pasal dua junto pasal tiga junto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan seorang tersangka dalam dugaan korupsi Rp 9 miliar pada PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT Inka) Madiun.
Dia adalah HW, mantan kepala departemen pengadaan PT IMS. HW ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Selasa (5/12/2023) malam.
"HW langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 2 hari ke depan," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Mia mengatakan proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023.
Menurut Mia, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang. Mereka menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA.
Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.
"NC maupun CV AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW," ujar Mia Amiati.
Tim Satuan Pengawas Internal PT Inka juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya.
Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/19/131955478/berkas-diserahkan-ke-jpu-kasus-korupsi-rp-91-miliar-di-anak-perusahaan-pt