Mashudi berharap persidangan dapat berproses dan membuahkan vonis yang memberikan rasa keadilan terutama bagi keluarga korban yang telah kehilangan anak tercinta mereka.
Selain itu, lanjut Mashudi, pihak keluarga korban hingga saat ini masih menuntut agar para terdakwa yang berjumlah 17 anak itu ditahan.
“Kami masih menuntut agar para terdakwa pelaku tidak dibiarkan bebas berkeliaran. Ini telah mengganggu rasa keadilan bagi klien kami,” tuturnya.
Baca juga: Santri di Blitar Pingsan Dikeroyok Rekan Pondok, Keluarga Lapor Polisi
Ali Rofi dianiaya oleh belasan rekan santri berusia antara 13-15 tahun di area Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak pada Selasa malam (2/1/2024) sampai tidak sadarkan diri.
Setelah mengalami koma selama lebih dari lebih dari empat hari, Ali meninggal dunia di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Kabupaten Blitar pada Minggu (7/1/2024) pagi.
Keesokan harinya, polisi menetapkan 17 santri sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh sejumlah kasus pencurian uang saku santri yang diduga dilakukan oleh korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.