Salin Artikel

Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Hal itu terungkap dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban santri Ali meninggal dunia di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (18/4/2024).

Anggota JPU, Martin Eko Priyanto mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh 17 santri itu berlangsung di lantai dua mushala Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq.

“Sesuai keterangan dalam berkas perkara, (pengeroyokan) di dalam pondok, di atas mushala pondok,” ujar Martin, Kamis (18/4/2024).

Menurut Martin, penganiayaan yang dilakukan oleh belasan santri itu berlangsung sekitar satu jam pada malam hari yakni pukul 22.30 WIB sampai 23.30 WIB.

Lalu sekitar pukul 24.00 WIB, lanjutnya, korban Ali Rofi yang tidak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit terdekat di wilayah Sutojayan.

“Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dilarikan ke rumah sakit. Oleh pihak Pondok,” tuturnya.

Martin membenarkan bahwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ali tidak diketahui oleh pihak pengelola Pondok Pesantren karena berlangsung setelah jam belajar.

Dia menambahkan bahwa pada sidang perdana itu pihak JPU membacakan dakwaan dengan substansi pada bagaimana para terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Substansi dakwaan tadi adalah bagaimana peran dari masing-masing terdakwa pelaku, nama masing-masing dan urutan kejadian,” terangnya.

Martin menggarisbawahi bahwa dakwaan yang dibacakan oleh pihak JPU sama sekali tidak mendapatkan sanggahan dari para terdakwa yang berjumlah 17 santri itu.

“Tidak ada keberatan dari pihak terdakwa. Penasihat hukum para terdakwa juga bisa menerima dakwaan yang kami sampaikan tadi,” jelasnya.

Menurutnya, persidangan perdana telah dihadiri seluruh unsur yang diharuskan ada pada persidangan kasus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.

Antara lain, kehadiran orangtua terdakwa, serta pendampingan dari penasihat hukum dan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Tuntut terdakwa ditahan

Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Mashudi, menyambut baik telah dimulainya persidangan kasus yang menimpa Ali Rofi, meskipun pada tahap penyidikan dinilai berlangsung terlalu lama.

Mashudi berharap persidangan dapat berproses dan membuahkan vonis yang memberikan rasa keadilan terutama bagi keluarga korban yang telah kehilangan anak tercinta mereka.

Selain itu, lanjut Mashudi, pihak keluarga korban hingga saat ini masih menuntut agar para terdakwa yang berjumlah 17 anak itu ditahan.

“Kami masih menuntut agar para terdakwa pelaku tidak dibiarkan bebas berkeliaran. Ini telah mengganggu rasa keadilan bagi klien kami,” tuturnya.

Ali Rofi dianiaya oleh belasan rekan santri berusia antara 13-15 tahun di area Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak pada Selasa malam (2/1/2024) sampai tidak sadarkan diri.

Setelah mengalami koma selama lebih dari lebih dari empat hari, Ali meninggal dunia di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Kabupaten Blitar pada Minggu (7/1/2024) pagi.

Keesokan harinya, polisi menetapkan 17 santri sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh sejumlah kasus pencurian uang saku santri yang diduga dilakukan oleh korban.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/18/155614878/terungkap-santri-di-blitar-dikeroyok-di-mushala-oleh-17-santri-lain-sampai

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com