Salin Artikel

Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Hal itu terungkap dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban santri Ali meninggal dunia di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (18/4/2024).

Anggota JPU, Martin Eko Priyanto mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh 17 santri itu berlangsung di lantai dua mushala Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq.

“Sesuai keterangan dalam berkas perkara, (pengeroyokan) di dalam pondok, di atas mushala pondok,” ujar Martin, Kamis (18/4/2024).

Menurut Martin, penganiayaan yang dilakukan oleh belasan santri itu berlangsung sekitar satu jam pada malam hari yakni pukul 22.30 WIB sampai 23.30 WIB.

Lalu sekitar pukul 24.00 WIB, lanjutnya, korban Ali Rofi yang tidak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit terdekat di wilayah Sutojayan.

“Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dilarikan ke rumah sakit. Oleh pihak Pondok,” tuturnya.

Martin membenarkan bahwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ali tidak diketahui oleh pihak pengelola Pondok Pesantren karena berlangsung setelah jam belajar.

Dia menambahkan bahwa pada sidang perdana itu pihak JPU membacakan dakwaan dengan substansi pada bagaimana para terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Substansi dakwaan tadi adalah bagaimana peran dari masing-masing terdakwa pelaku, nama masing-masing dan urutan kejadian,” terangnya.

Martin menggarisbawahi bahwa dakwaan yang dibacakan oleh pihak JPU sama sekali tidak mendapatkan sanggahan dari para terdakwa yang berjumlah 17 santri itu.

“Tidak ada keberatan dari pihak terdakwa. Penasihat hukum para terdakwa juga bisa menerima dakwaan yang kami sampaikan tadi,” jelasnya.

Menurutnya, persidangan perdana telah dihadiri seluruh unsur yang diharuskan ada pada persidangan kasus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.

Antara lain, kehadiran orangtua terdakwa, serta pendampingan dari penasihat hukum dan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Tuntut terdakwa ditahan

Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Mashudi, menyambut baik telah dimulainya persidangan kasus yang menimpa Ali Rofi, meskipun pada tahap penyidikan dinilai berlangsung terlalu lama.

Mashudi berharap persidangan dapat berproses dan membuahkan vonis yang memberikan rasa keadilan terutama bagi keluarga korban yang telah kehilangan anak tercinta mereka.

Selain itu, lanjut Mashudi, pihak keluarga korban hingga saat ini masih menuntut agar para terdakwa yang berjumlah 17 anak itu ditahan.

“Kami masih menuntut agar para terdakwa pelaku tidak dibiarkan bebas berkeliaran. Ini telah mengganggu rasa keadilan bagi klien kami,” tuturnya.

Ali Rofi dianiaya oleh belasan rekan santri berusia antara 13-15 tahun di area Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak pada Selasa malam (2/1/2024) sampai tidak sadarkan diri.

Setelah mengalami koma selama lebih dari lebih dari empat hari, Ali meninggal dunia di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Kabupaten Blitar pada Minggu (7/1/2024) pagi.

Keesokan harinya, polisi menetapkan 17 santri sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh sejumlah kasus pencurian uang saku santri yang diduga dilakukan oleh korban.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/18/155614878/terungkap-santri-di-blitar-dikeroyok-di-mushala-oleh-17-santri-lain-sampai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke