SURABAYA, KOMPAS.com - Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono memberikan tanggapan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).
Adhy Karyono mengaku menyerahkan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Tim Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan
"Kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku," katanya usai menghadiri halal bi halal di kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024).
Menurutnya dengan status tersangka tersebut, belum dipastikan apakah Gus Muhdlor bersalah atau tidak. Hal tersebut akan dibuktikan di persidangan.
Karena itu dia mengajak publik untuk bersama-sama memantau proses hukumnya.
"Kita ikuti bersama-sama proses hukumnya," jelas Adhy Karyono.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Belum Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan
Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi. KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Dalam kasus ini, Pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
KPK selanjutnya juga menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama pada Jumat, 23 Februari 2024.
AS dan SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.