KOMPAS.com - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum.
Hal ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Gus Muhdlor mengatakan, menyerahkan seluruh proses hukum yang akan diambil ke pengacaranya. Salah satunya, terkait kemungkinan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo: Kami Hormati Keputusan KPK
"Iya itu (proses praperadilan) nanti detailnya ada di pengacara, kami siapkan waktu bisa wawancara langsung dengan beliau (penasihat hukum)," kata Gus Muhdlor, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (16/4/2024).
Sementara itu penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin membenarkan bahwa klienya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan dan menerima uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Oleh karena itu, kata Mustofa, pihaknya akan membahas sejumlah langkah hukum yang akan diambil. Sedangkan mengenai upayanya, bakal dilakukan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum. Nanti kami akan bicarakan dengan tim, tim penasehat hukum," kata Mustofa.
"(Pembahasan mengenai) upaya hukum apa yang semestinya kami lakukan, terkait dengan menghadapi penepatan tersangka ini," tambahnya.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M
Mustofa pun tidak menjawab secara detail ketika ditanya kemungkinan gugatan praperadilan. Dia beralasan, masih akan membicarakanya dengan tim hukum lainnya.
"Iya itu (praperadilan) nanti kami bicarakan, kami belum bisa memutuskan apa upaya hukum. Yang jelas melihat karakteristik perkara ini, kami pikir kami harus melakukan upaya hukum," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi.
KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).
Ali mengatakan, penetapan tersangka ini berdasar analisis keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Baca juga: KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri
Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.
KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.
Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.