Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Bayarkan THR Pegawainya

Kompas.com, 16 April 2024, 13:23 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dua perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawainya hingga hari Lebaran 2024.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima aduan terkait kondisi tersebut. Kedua perusahaan itu bergerak di bidang toko buku dan jaksa ekspedisi.

"Karena sebelumnya ada laporan ke kami, ada pengaduan tenaga kerjanya ke kami, kan kita buka posko (pengaduan THR) di MPP (Mal Pelayanan Publik)," kata Arif, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Kemenaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, Paling Banyak terkait THR Tidak Dibayar

Pihaknya masih belum menerima laporan dari kedua perusahaan tersebut. Sehingga, Disnaker PMPTSP Kota Malang akan meninjau kembali ke kedua perusahaan tersebut apakah sudah memberikan hak pegawainya secara penuh atau belum.

"Karena hari pertama masuk belum ada laporan, tapi kita berharap semoga selesai," katanya.

Baca juga: Momen Gibran Bagi Amplop THR Saat Gelar Open House di Rumah Dinas Wali Kota Solo...

Dia berharap, kedua perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada semua pegawainya secara penuh.

"Hari ini (Selasa, 16/4/2024) dicek sama teman-teman naker, tinggal dua. Ini kita cek hari ini, teman-teman bidang naker turun ke lapangan, mudah-mudahan selesai," jelasnya.

Arif menyampaikan, perusahaan seharusnya membayarkan THR kepada semua pegawainya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sejauh ini, pihaknya telah memberikan teguran kepada kedua perusahaan tersebut.

Nantinya, apa pun hasil peninjauan yang dilakukan akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Apabila kedua perusahaan hingga saat ini belum membayarkan THR ke pegawainya secara penuh dimungkinkan dikenakan sanksi.

"Sanksi terberat bisa pencabutan izin usahanya, tapi kita tidak mau seperti itu, kita carikan solusinya. Mudah-mudahan dengan teguran sudah cukup," katanya.

Menurut Arif, untuk pihak toko buku belum membayarkan THR secara penuh kepada ratusan pegawainya. Sedangkan, untuk jaksa ekspedisi belum membayarkan THR sama sekali.

"Harapan kami sebelum Lebaran sudah dibayar semua, THR kan haknya satu kali gaji," jelasnya.

"Kalau gajinya Rp 5 juta dihitung ya Rp 5 juta dibayarkan, kalau Rp 10 juta ya dibayarkan segitu, itu masih separuhnya, minimal satu tahun kerja dia dapat Rp 3,3 juta, kemarin masih separuh dibayar, satunya masih belum sama sekali," tambahnya.

Dikatakannya, dua perusahaan tersebut beralasan belum membayarkan THR secara penuh karena posisi keuangan perusahaan yang sedang tidak sehat.

"Namanya usaha fluktuatif, ada untungnya, kemungkinan kemarin posisi keuangan dari perusahaannya kurang, kurang sehat," katanya.

Meski begitu, dia mengingatkan bahwa pembayaran THR merupakan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja RI.

"Tetapi itu tidak bisa, karena itu amanah, setiap ada Permenaker sudah jauh-jauh hari kita sosialisasikan, terus surat edaran Pak PJ Gubernur juga sudah kami sampaikan melalui lembaga tripartit kita," katanya.

Disnaker PMPTSP Kota Malang juga telah menyarankan kedua perusahaan tersebut menyelesaikan persoalan yang ada dengan cara be parted.

"Sudah kita sarankan untuk bipartit, diselesaikan antara pekerja dan pengusaha, kalau tripartit dengan kami pemerintah," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau