Sementara, saksi Ahmad yang merupakan kepala Desa Sidonganti mengakui adanya pertemuan dengan terdakwa pada malam hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.
"Pada waktu itu memang ada pertemuan," terang Ahmad kepada wartawan.
Ahmad menepis pertemuannya dengan terdakwa dan adiknya tersebut membahas terkait rencana pembunuhan Agus Sutrisno.
Melainkan dalam pertemuan itu hanya membahas soal pekerjaan dan usaha pasir
"Pembicaraan nggaj ada kaitannya bunuh membunuh. Hanya membicarakan terkait bisnis pasir," imbuh Ahmad.
Ahmad juga menyampaikan, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, hubungannya dengan korban baik-baik saja dan tidak ada permasalahan apapun.
Namun, keterangan dan pernyataan saksi Ahmad dalam persidangan tersebut sempat ditanggapi langsung oleh terdakwa Jano.
Jano mengaku tidak tahu menahu soal pekerjaan tentang pasir silica atau tambang pasir seperti yang dikatakan oleh Kades Ahmad.
"Tidak membahas pasir silica, saya tidak tahu," terang Jano kepada hakim
Uzan Purwadi, Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, masih terus menggali keterangan saksi Ahmad yang dihadirkan.
Sebab, dari keterangan saksi terdapat perbedaan dengan hasil BAP Terdakwa Jano dan Terdakwa Nardi.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan di Balik Pembunuhan Sekdes di Tuban, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
"Ada silang pendapat keterangan dari saksi dengan keterangan terdakwa, ini yang harus dikejar dari para saksi," tuturnya.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan Agus Sutrisno, sekdes Sidonganti itu terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong turut Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Saat itu, korban sedang mengendarai motor Nopol S 2182 EAF dari arah selatan ke utara, Selasa, 24 Oktober 2024 lalu.
Korban sempat ditabrak dari belakang oleh mobil pikap nopol A 8382 YX oleh terdakwa hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, terdakwa lalu menghajarnya dengan senjata tajam yang dibawanya dari rumah.
Korban yang berlari ke tengah ladang pun dikejarnya dan dibacok terdakwa hingga meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.