Salin Artikel

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya istri terdakwa Ririn Rumaida, istri korban Yayuk Sri Kasiyani dan Kepala Desa (Kades) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Ahmad.

Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar mengatakan, hari ini PN Tuban kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Jano. Untuk agendanya yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, pertama adalah Ririn Rumaida, Yayuk Sri Kasiyani dan Ahmad," terang Rizki Yanuar dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Pengakuan selingkuh

Dalam persidangan yang berlangsung Hari Selasa (26/3/2024) kemarin, saksi Ririn Rumaida mengakui pernah melakukan hubungan perselingkuhan dengan korban pada tahun 2019 lalu.

Hubungan antara saksi dengan korban tersebut terjalin dengan intens saat keduanya ikut penjaringan perangkat desa serentak di Kabupaten Tuban. 

Bahkan, saksi juga mengaku pernah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri selama berselimgkuh dengan korban.

Seiring berjalannya waktu, hubungan perselingkuhan saksi dan korban diketahui oleh terdakwa melalui chat atau pesan singkat yang tersimpan di ponsel saksi.

Selanjutnya, saksi dan kedua anaknya diajak merantau ke Kalimantan oleh terdakwa dan tidak pernah pulang hingga korban dibunuh oleh terdakwa. 

"Saat berada di Kalimantan, terdakwa seringkali pulang kampung, tetapi saksi tidak pernah ikut pulang," ungkapnya.

Sedangkan, saksi Yayuk Sri Kasiyani yang merupakan istri korban justru tidak mempercayai pengakuan saksi Ririn Rumaida yang pernah berselingkuh dengan korban.

Yayuk Sri Kasiyani yakin korban tidak mungkin berselingkuh dengan saksi Ririn Rumaida karena antara terdakwa dengan korban masih ada hubungan keluarga.

Kematian korban diyakini ada dugaan campur tangan dari pihak lain selain terdakwa, karena sebelum terjadi pembunuhan, dua terdakwa sempat melakukan pertemuan dengan kepala Desa Sidonganti.

Saksi Yayuk Sri Kasiyani menceritakan korban seringkali mengeluh kinerjanya di kantor sebagai sekretaris desa tidak dihargai dan diremehkan perannya oleh atasan. 

"Mereka yakin kematian korban ada kaitannya dengan pertemuan dua terdakwa dengan saksi Ahmad, kepala Desa Sidonganti," terangnya.

Sementara, saksi Ahmad yang merupakan kepala Desa Sidonganti mengakui adanya pertemuan dengan terdakwa pada malam hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi. 

"Pada waktu itu memang ada pertemuan," terang Ahmad kepada wartawan.

Ahmad menepis pertemuannya dengan terdakwa dan adiknya tersebut membahas terkait rencana pembunuhan Agus Sutrisno. 

Melainkan dalam pertemuan itu hanya membahas soal pekerjaan dan usaha pasir 

"Pembicaraan nggaj ada kaitannya bunuh membunuh. Hanya membicarakan terkait bisnis pasir," imbuh Ahmad.

Ahmad juga menyampaikan, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, hubungannya dengan korban baik-baik saja dan tidak ada permasalahan apapun.

Namun, keterangan dan pernyataan saksi Ahmad dalam persidangan tersebut sempat ditanggapi langsung oleh terdakwa Jano. 

Jano mengaku tidak tahu menahu soal pekerjaan tentang pasir silica atau tambang pasir seperti yang dikatakan oleh Kades Ahmad.

"Tidak membahas pasir silica, saya tidak tahu," terang Jano kepada hakim

Uzan Purwadi, Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, masih terus menggali keterangan saksi Ahmad yang dihadirkan. 

Sebab, dari keterangan saksi terdapat perbedaan dengan hasil BAP Terdakwa Jano dan Terdakwa Nardi.

"Ada silang pendapat keterangan dari saksi dengan keterangan terdakwa, ini yang harus dikejar dari para saksi," tuturnya.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan Agus Sutrisno, sekdes Sidonganti itu terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong turut Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. 

Saat itu, korban sedang mengendarai motor Nopol S 2182 EAF dari arah selatan ke utara, Selasa, 24 Oktober 2024 lalu.

Korban sempat ditabrak dari belakang oleh mobil pikap nopol A 8382 YX oleh terdakwa hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, terdakwa lalu menghajarnya dengan senjata tajam yang dibawanya dari rumah. 

Korban yang berlari ke tengah ladang pun dikejarnya dan dibacok terdakwa hingga meninggal.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/28/210522678/perselingkuhan-istri-kades-dengan-sekdes-di-tuban-yang-berujung-maut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke