"Selain gaji di bawah UMK, Bu Dwi juga tidak didaftarkan BPJS dan akta kelahiran ditahan. Berawal dari situ, dia mengadu ke Disnaker Kota Surabaya dan diarahkan kasus perselisihan hak pidana diarahkan ke Disnaker Provinsi Jatim. Nah karena tidak ada tindak lanjut, Dwi melaporkan ke Polda Jatim," ucapnya.
Kepolisian ternyata menghentikan kasus tersebut. Namun, tiba-tiba Dwi dilaporkan di Polsek Genteng.
"Yang melaporkan karyawan bernama Eko Purnomo. Dia bukanlah pemegang saham melaporkan nama perwakilan perusahaan. Anehnya lagi, menjelang pemanggilan tersangka keterangan mewakili perusahaan dihilangkan. Laporan menjadi atas nama pribadi Eko," ujar Roni.
Roni dan kawan-kawannya beranggapan perkara ini tidak bisa dipisahkan, karena Dwi Kurniawati memperjuangkan hak mendapat upah sesuai UMK.
Baca juga: Nasib Buruh Tani Padi Sumedang, Produktif di Usia Senja dengan Lahan Terus Menyempit
"Singkatnya ada kriminalisasi, Bu Dwi masuk Bui usai tanya UMK," jelasnya.
Tribunjatim sudah berupaya melakukan konfirmasi terhadap PT Mentari Nawa Satria dengan cara menghubungi nomor kontak yang tertera di akun Instagram Kowloon.
Awalannya telepon direspon, namun, saat disinggung tentang kasus tersebut tidak ada tanggapan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul NASIB Buruh di Surabaya Dijebloskan Penjara Lantaran Tanya UMK, Didakwa Palsukan Surat Lamaran Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.