Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Tanya UMK, Buruh di Surabaya Dijebloskan ke Penjara atas Dakwaan Palsukan Surat Lamaran Kerja

Kompas.com - 24/03/2024, 12:21 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dwi Kurniawati (41), seorang buruh perempuan di Surabaya, Jawa Timur dijebloskan ke penjara setelah bertanya soal upah mininum kabupaten/kota (UMK) di tempatnya bekerja.

Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis membacakan amar dakwaan terhadap Dwi Kurniawati, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/3/2024).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa buruh asal Sumber Wulut, Surabaya itu memalsukan surat pengalaman kerja agar bisa bekerka sebagai staff accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang dikenal dengan Kowloon Palace Internasional Club.

Baca juga: Posko Konsultasi dan Pengaduan THR untuk Buruh Jateng Dibuka, Berikut Nomornya

Sidang berlangsung secara daring dan terdakwa menghadapi sidang dari Rutan Medaeng.

Di depan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, Darwis menjelaskan terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus.

Dengan surat tersebut terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November 2022 dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.

"Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan," kata Darwis.

Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair, dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa.

Baca juga: Buruh Geruduk DPRD Jabar, Dorong Dewan Desak Pemprov Terbitkan SK Upah Pekerja di Atas Satu Tahun

Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth.

Lalu saksi melakukan pengecekan ke rumah sakit tersebut dan diketahui jika lembar fotocopy surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu.

Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertanda tangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.

Namun terdakwa Dwi memang pernah bekerja kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera RS William Booth sebagai staf administrasi sejak tahun 2005 sampai 2014.

Ia berhenti bekerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHk).

"Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar/palsu akhirnya Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria," ucap Darwis.

Baca juga: Saat Aksi Buruh Garmen di Pemalang Berbuah Manis, Gaji Cair 40 Persen, Antre sampai Malam...

Darwis melanjutkan seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman.

Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan.

Sehingga tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya itu mengalami kerugian kisaran Rp24 juta.

Rinciannya gaji selama 6 bulan dikali Rp3 juta yaitu Rp18 juta. Lalu, kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp4,7 juta.

Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp1,5 juta.

Baca juga: Bongkar Muat Batu Bara Dialihkan Sepihak, Ratusan Buruh di Samarinda Demo Kantor Bea Cukai

Sangkal dakwaan

Taufan Mandala, sebagai ketua majelis hakim setelah mendengar amar dakwaan lantas bertanya kepada Dwi Kurniawati, "Apakah terdakwa jelas dan memahami atau tidak," tanyanya.

Perempuan usia 41 tahun itu langsung menjawab secara lugas bahwa dakwaan "cukup jelas,' ucapnya.

Lalu ia mengatakan bahwa amar dakwaan yang disusun jaksa tidak sesuai dengan kenyataan, dan ia meminta izin untuk bercerita.

Ketua majelis hakim pun meminta terdakwa untuk menahan diri karen pembelaan atau eksepsi bisa diajukan pada sidang selanjutnya

Ia ingin terlebih dahulu memastikan, apakah pada sidang berikutnya akan mengajukan eksepsi atau memasrahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

Baca juga: Pabrik Garmen di Pemalang Ditutup, Ratusan Buruh Demo di Pantura

Terdakwa pun kemudian memberi jawaban "langkah selanjutnya dipasrahkan kepada penasihat hukumnya," ucapnya.

Di momen itu tim penasihat hukum terdakwa langsung menimpali, "Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia," tandasnya.

Penasihat hukum sebut ada kriminalisasi

Dwi Kurniawati ditahan di Rutan Medaeng sejak 5 Maret 2024. Kasus Dwi ini menjadi sorotan dan ibu berusia 41 tahun ini mendapat bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari).

Menurut pandangan LBH, Dwi adalah korban yang tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan. Lalu perusahaan kembali menjadika Dwi sebagai korban dengan cara melaporkannya ke Polsek Genteng Surabaya.

Achmad Roni, salah seorang pengacara dari LBH tersebut menjelaskan, mulanya Dwi kerja sebagai accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang lebih dikenal Diskotik Kowloo.

Dwi mulanya dikontrak kerja selama 6 bulan, dan dijalani selama 3 bulan. Bulan pertama Dwi mendapat gaji Rp 1,2 juta, bulan kedua Rp 1,5 juta, dan ketiga Rp 2,3 juta.

Baca juga: Buruh di Serang Banten Meninggal dalam Kesunyian di Kontrakan

"Selain gaji di bawah UMK, Bu Dwi juga tidak didaftarkan BPJS dan akta kelahiran ditahan. Berawal dari situ, dia mengadu ke Disnaker Kota Surabaya dan diarahkan kasus perselisihan hak pidana diarahkan ke Disnaker Provinsi Jatim. Nah karena tidak ada tindak lanjut, Dwi melaporkan ke Polda Jatim," ucapnya.

Kepolisian ternyata menghentikan kasus tersebut. Namun, tiba-tiba Dwi dilaporkan di Polsek Genteng.

"Yang melaporkan karyawan bernama Eko Purnomo. Dia bukanlah pemegang saham melaporkan nama perwakilan perusahaan. Anehnya lagi, menjelang pemanggilan tersangka keterangan mewakili perusahaan dihilangkan. Laporan menjadi atas nama pribadi Eko," ujar Roni.

Roni dan kawan-kawannya beranggapan perkara ini tidak bisa dipisahkan, karena Dwi Kurniawati memperjuangkan hak mendapat upah sesuai UMK.

Baca juga: Nasib Buruh Tani Padi Sumedang, Produktif di Usia Senja dengan Lahan Terus Menyempit

"Singkatnya ada kriminalisasi, Bu Dwi masuk Bui usai tanya UMK," jelasnya.

Tribunjatim sudah berupaya melakukan konfirmasi terhadap PT Mentari Nawa Satria dengan cara menghubungi nomor kontak yang tertera di akun Instagram Kowloon.

Awalannya telepon direspon, namun, saat disinggung tentang kasus tersebut tidak ada tanggapan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul NASIB Buruh di Surabaya Dijebloskan Penjara Lantaran Tanya UMK, Didakwa Palsukan Surat Lamaran Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com