Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan.
Sehingga tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya itu mengalami kerugian kisaran Rp24 juta.
Rinciannya gaji selama 6 bulan dikali Rp3 juta yaitu Rp18 juta. Lalu, kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp4,7 juta.
Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp1,5 juta.
Baca juga: Bongkar Muat Batu Bara Dialihkan Sepihak, Ratusan Buruh di Samarinda Demo Kantor Bea Cukai
Taufan Mandala, sebagai ketua majelis hakim setelah mendengar amar dakwaan lantas bertanya kepada Dwi Kurniawati, "Apakah terdakwa jelas dan memahami atau tidak," tanyanya.
Perempuan usia 41 tahun itu langsung menjawab secara lugas bahwa dakwaan "cukup jelas,' ucapnya.
Lalu ia mengatakan bahwa amar dakwaan yang disusun jaksa tidak sesuai dengan kenyataan, dan ia meminta izin untuk bercerita.
Ketua majelis hakim pun meminta terdakwa untuk menahan diri karen pembelaan atau eksepsi bisa diajukan pada sidang selanjutnya
Ia ingin terlebih dahulu memastikan, apakah pada sidang berikutnya akan mengajukan eksepsi atau memasrahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.
Baca juga: Pabrik Garmen di Pemalang Ditutup, Ratusan Buruh Demo di Pantura
Terdakwa pun kemudian memberi jawaban "langkah selanjutnya dipasrahkan kepada penasihat hukumnya," ucapnya.
Di momen itu tim penasihat hukum terdakwa langsung menimpali, "Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia," tandasnya.
Dwi Kurniawati ditahan di Rutan Medaeng sejak 5 Maret 2024. Kasus Dwi ini menjadi sorotan dan ibu berusia 41 tahun ini mendapat bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari).
Menurut pandangan LBH, Dwi adalah korban yang tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan. Lalu perusahaan kembali menjadika Dwi sebagai korban dengan cara melaporkannya ke Polsek Genteng Surabaya.
Achmad Roni, salah seorang pengacara dari LBH tersebut menjelaskan, mulanya Dwi kerja sebagai accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang lebih dikenal Diskotik Kowloo.
Dwi mulanya dikontrak kerja selama 6 bulan, dan dijalani selama 3 bulan. Bulan pertama Dwi mendapat gaji Rp 1,2 juta, bulan kedua Rp 1,5 juta, dan ketiga Rp 2,3 juta.
Baca juga: Buruh di Serang Banten Meninggal dalam Kesunyian di Kontrakan