Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru Agama yang Cabuli Siswi SD 5 Kali Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/03/2024, 08:27 WIB
Sukoco,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com  –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dengan denda Rp 15 juta dan subsider pidana kurungan satu bulan terhadap M guru agama yang mencabuli siswi SD di hotel sebanyak 5 kali. 

Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Dian Lismana mengatakan, terdakwa dijerat pasal 81 persetubuhan secara berlanjut dan dakwaannya terbukti.

Vonis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca juga: Ajak Nginap Siswi SD di Hotel, Guru Agama di Magetan Terancam 15 Tahun Penjara

 

Dian Lismana menambahkan, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa untuk pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan tersebut dibuat.

“Seandainya jaksa keberatan karena dituntut 12 tahun terus putusan dikurangi 9 (tahun) maka jaksa punya masa pikir-pikir 7 hari. Kalau penasihat hukum dari majelis terdakwa tidak terima 9 tahun dan minta keringanan bisa banding juga,” kata Dian.

Sementara itu, Zainal Faizin dari LBH Anshor Kabupaten Magetan mengatakan, pihaknya masih akan meminta salinan putusan secara utuh untuk melihat pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Menurutnya, jika tuntutan 12 tahun dengan ditambah 1/3 dari tuntutannya, maka hal itu sudah cukup pantas bagi terdakwa.

“Kita akan meminta salinan putusan secara utuh untuk kita kaji. Apakah tuntutan 12 tahun sudah ditambah 1/3 dari tuntutan?" katanya.

Zainal juga mempertanyakan status M yang merupakan guru agama pasca-putusan pengadilan apakah akan diberhentikan atau dinonaktifkan sementara olah pemerintah daerah.

“Apakah status itu dinonaktifkan atau dicabut, kalau dinonaktifkan artinya ada celah untuk kembali atau dicabut statusnya sebagai ASN, kita akan kaji,” pungkasnya.

Awal kejadian

Sebelumnya, Kepolisian Resor Magetan mengamankan MH, salah satu guru agama SD di Magetan yang mencabuli siswinya di hotel siswi.

Kasatresekim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengatakan, terungkapnya perbuatan oknum guru agama tersebut berawal dari laporan kepala SMP tempat korban bersekolah.

“Awalnya orangtua korban dipanggil kepala sekolah pada hari Jumat (3/11/2024) pukul 10.00 WIB. Mereka menginformasikan bahwa anaknya diajak menginap oleh oknum guru,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).

Angga Perdana menambahkan, orangtua korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Dari pengakuan siswi yang saat ini telah duduk di bangku SMP tersebut, perlakuan tidak senonoh oknum guru agama itu terjadi sejak korban masih sekolah di SD.

Atas pengakuan tersebut, orangtua korban melapor ke polisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com