Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Imam, tanah kavling yang dijual oleh Fauzi merupakan tanah yang dibeli dari Ahmad Habibi. Ahmad Habibi menjual tanah tersebut sebesar Rp 300 juta, namun oleh Fauzi baru dibayar Rp 79 juta.
Ahmad Habibi tidak mau melepaskan tanah tersebut karena pembayaran belum lunas. Namun, Fauzi telah menjual tanah kavling tersebut kepada para pembeli tanpa sepengetahuan Habibi.
“Saksi Habibi tidak bersedia menyerahkan tanah tersebut kepada tersangka karena tersangka tidak membayar lunas sesuai kesepakatan perjanjian,” ungkap Imam.
Kejadian itu menyebabkan empat orang mengalami kerugian sebanyak Rp 203 juta.
Imam mengatakan, oknum PNS di Kecamatan Sooko tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Mojokerto.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 137 juncto Pasal 54 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.