Salin Artikel

Oknum PNS Mojokerto Tipu 4 Warga Modus Jual Beli Tanah Kavling

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengungkapkan, Fauzi yang kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, merupakan PNS yang bertugas di Kecamatan Sooko.

Dia menjelaskan, penangkapan dan penahanan terhadap oknum PNS tersebut dilakukan setelah polisi memproses laporan dugaan penipuan jual beli tanah kavling dari empat korban.

Berdasarkan laporan para korban, polisi melakukan pemeriksaan dan menggelar penyelidikan terkait kasus tersebut. Tahap berikutnya, polisi menangkap dan menahan Fauzi. 

“Tindakan yang kami lakukan (saat ini), yaitu melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka,” kata Imam Mujali, Senin (18/3/2024).

Dia menuturkan, kasus yang menjerat oknum PNS tersebut berawal dari beredarnya brosur penjualan tanah kavling yang disebarkan melalui media sosial, pada Desember 2020.

Berdasarkan informasi penjualan yang beredar kala itu, tanah kavling yang dijual berada di Dusun Karang Kedawang, Desa Kedawang, Kecamatan Sooko. 

Imam mengungkapkan, tanah kavling yang ditawarkan kepada calon pembeli, berukuran 7x16 meter dan dijual dengan harga Rp 60 juta per bidang.

Dengan harga Rp 60 juta per bidang, para calon pembeli dijanjikan mendapatkan fasilitas bebas biaya AJB (Akta Jual Beli).

“Dalam brosur tertera tanah kavling ukuran 7x16 meter dijual dengan harga enam puluh juta rupiah, free AJB (Akta Jual Beli),” ungkap Imam.

Dia menjelaskan, penawaran tanah kavling tersebut menarik minat sejumlah orang. Beberapa orang kemudian menemui Fauzi dan mendatangi lokasi tanah kavling yang ditawarkan. 

Sebanyak empat orang kemudian melakukan transaksi pembelian dengan oknum PNS tersebut. Keempat orang itu dijanjikan bakal mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) paling lambat 6 bulan setelah pembelian. 

Namun, apa yang dijanjikan Fauzi kepada empat pembeli tak terwujud hingga batas waktu yang ditentukan. Mereka tidak bisa menguasai tanah yang telah dibeli serta tidak mendapatkan SHM seperti yang dijanjikan.

Para korban, kata Imam, sebenarnya sudah berusaha menagih janji-janji yang disampaikan Fauzi. Namun, upaya mereka tidak membuahkan hasil bahkan oknum PNS itu juga sulit ditemui para korban.

“Mereka sudah menagih kepada tersangka namun tersangka hanya janji-janji saja serta sulit ditemui. Sehingga para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto,” ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Imam, tanah kavling yang dijual oleh Fauzi merupakan tanah yang dibeli dari Ahmad Habibi. Ahmad Habibi menjual tanah tersebut sebesar Rp 300 juta, namun oleh Fauzi baru dibayar Rp 79 juta. 

Ahmad Habibi tidak mau melepaskan tanah tersebut karena pembayaran belum lunas. Namun, Fauzi telah menjual tanah kavling tersebut kepada para pembeli tanpa sepengetahuan Habibi. 

“Saksi Habibi tidak bersedia menyerahkan tanah tersebut kepada tersangka karena tersangka tidak membayar lunas sesuai kesepakatan perjanjian,” ungkap Imam.

Kejadian itu menyebabkan empat orang mengalami kerugian sebanyak Rp 203 juta. 

Imam mengatakan, oknum PNS di Kecamatan Sooko tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Mojokerto. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 137 juncto Pasal 54 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/18/221648378/oknum-pns-mojokerto-tipu-4-warga-modus-jual-beli-tanah-kavling

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke