Adapun pasangan tersebut menggugurkan janin dengan meminum obat penggugur kandungan yang didapatkan secara daring.
Sang perempuan SDP (22) meminum obat tersebut saat usia kandungannya sekitar 4 atau 5 bulan.
Mereka berpatungan untuk membeli obat seharga Rp 1,9 juta itu di lokapasar. SDP meminumnya di sebuah kamar indekos di Kecamatan Gurah.
"Yang bersangkutan beli obat untuk menggugurkan dari toko online," tutur Bimo.
Baca juga: Sejoli di Makassar Kepergok Aborsi di Indekos, Polisi Temukan Janin
Atas perbuatannya FDP dan SDP kini ditetapkan tersangka.
Mereka terancam Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celana pendek, ponsel, motor, dan cangkul yang dipakai mengubur janin tersebut.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Kediri, M. Agus Fauzul Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.