Salin Artikel

Mujianto Kaget di Samping Rumahnya Ada Gundukan, Ternyata Kuburan Janin Cucunya

Belakangan diketahui, janin tersebut ternyata adalah cucunya sendiri yang dikuburkan anak Mujianto berinsial FDP (21).

Awal mula temuan

Temuan ini berawal dari kecurigaan Mujianto pada gundukan tanah di samping rumahnya di Desa Pule, Kecamatan Kandat.

Sebab, biasanya tak ada gundukan tanah di tempat itu.

"Saat keluar dari rumah, dia (Mujianto) lihat ada gundukan tanah baru di bawah pohon pisang," kata Kepala Desa Pule Sucipto pada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Mujianto yang saat itu hendak berangkat ke sawah mengamati gundukan tanah tersebut namun baru membongkarnya sepulang dari sawah.

Betapa kagetnya Mujianto karena menemukan daster dan janin di dalam tanah setelah penggalian.

"Untuk memastikan, saya lapor juga ke bidan desa, setelah dicek memang orok, bayi," kata Sucipto.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Cucunya yang diaborsi

Kepolisian Resor (Polres) Kediri selanjutnya melakukan penyelidikan.

Hasilnya janin tersebut ternyata adalah anak FDP (21) dan kekasihnya, SDP (22). FDP ialah anak tiri dari Mujianto atau pemilik rumah.

Dengan kata lain janin yang ditemukan Mujianto adalah cucunya.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, FDP (21) dan SDP (22) ternyata mengaborsi dan mengubur bayi tersebut di samping rumah Mujianto.

Dua orang tersebut kini telah diamankan di Mapolres Kediri.

"Penguburan janin karena takut keluarganya," kata Kapolres Kediri, dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (7/3/2024).

Obat dibeli daring

Adapun pasangan tersebut menggugurkan janin dengan meminum obat penggugur kandungan yang didapatkan secara daring.

Sang perempuan SDP (22) meminum obat tersebut saat usia kandungannya sekitar 4 atau 5 bulan.

Mereka berpatungan untuk membeli obat seharga Rp 1,9 juta itu di lokapasar. SDP meminumnya di sebuah kamar indekos di Kecamatan Gurah.

"Yang bersangkutan beli obat untuk menggugurkan dari toko online," tutur Bimo.

Ancaman 20 tahun penjara

Atas perbuatannya FDP dan SDP kini ditetapkan tersangka.

Mereka terancam Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celana pendek, ponsel, motor, dan cangkul yang dipakai mengubur janin tersebut.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Kediri, M. Agus Fauzul Hakim)

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/08/050000078/mujianto-kaget-di-samping-rumahnya-ada-gundukan-ternyata-kuburan-janin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke