"Apakah tidak bisa berkoordinasi dengan KPU. PersediaAnnya ini banyak, kok bisa berdalih tidak ada," kata Khoirul.
"Sedangkan Glagah ini dekat dengan KPU ada indikasi kecurangan di sini," imbuhnya.
Baca juga: Tanggapan Gibran soal Makan Siang Gratis Bakal Gunakan Dana BOS
Tak hanya itu, para saksi partai juga mempertanyakan kinerja pengawas di kecamatan tersebut, yang dinilai lengah sehingga dokumen rahasia itu luput tidak tersegel.
Saksi Partai Hanura, Basuki menilai rekapitulasi suara di Kecamatan Glagah cacat hukum, karena terindikasi data palsu.
"Ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan rekapitulasi karena cacat hukum. Tidak perlu dilanjutkan, karena terindikasi data palsu didalamnya," kata Basuki.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kota Yogyakarta Dimulai, PSU Diklaim Tak Jadi Hambatan
Sementara itu, Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman mengatakan, peristiwa tidak tersegelnya data hasil rekapitulasi di Kecamatan Glagah dicatat dalam kejadian khusus.
"Ini sudah kita catat dan akan menjadi catatan kami. Nanti bapak-ibu kalau sudah selesai bisa melihat dan menandatangani terkait dengan keberatan para saksi," kata Dwi.
Menurutnya, logistik sudah diserahkan ke PPK, PPS, hingga KPPS sesuai dengan jumlah kebutuhan masing-masing kecamatan.
Hal itu dibuktikan dengan adanya berita acara serah terima di mana item logistik telah diterima seluruhnya.
"Kami sudah mengirimkan sesuai kebutuhan dengan bukti tanda terima yang berisi item logistik yang sudah diterima. Di Glagah, mungkin ketelisut atau bagaimana kami tidak tahu," ucap Dwi.
Baca juga: Sekelompok Massa Demo di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Dukung Bergulirnya Hak Angket di DPR
Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Lukman Wahyudi menyebut persoalan tersegel atau tidak merupakan kesalahan prosedur, proses, dan tata cara.
"Persoalan itu biar Bawaslu yang proses," ungkap Lukman.
Menurut Lukman, semua kejadian yang dicatatkan pada kejadian khusus tidak kemudian berakhir di rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"Tapi tetap menjadi bahan evaluasi, dan kalau nanti ditemukan indikasi pelanggaran, akan kita proses. Ada prosesnya masing-masing," tandas Lukman.
Baca juga: Diduga Geser Jumlah Suara, 6 PPK di Bandung Barat Disidang Bawaslu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.