BANYUWANGI, KOMPAS.com - Proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kembali memanas, Sabtu (2/3/2024) sore.
Penyebabnya, berkas data hasil rekapitulasi suara (Form D Hasil) di Kecamatan Glagah, tidak tersegel.
Sehingga para saksi lintas partai yang hadir dalam proses rekapitulasi suara di Ballroom El Hotel Banyuwangi itu merasa ragu.
Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Kedua Terbesar Setelah Etik
Ketua PPK Glagah, Haidar mengaku kejadian tersebut di luar kendalinya.
Menurutnya saat pendistribusian logistik, pihaknya tidak mendapatkan segel.
Karena itu, petugas PPK Kecamatan Glagah kemudian mengganti segel tersebut dengan lem perekat.
Baca juga: Dipagari Kawat Berduri, Lokasi Rekap Suara di Polman Digeruduk Massa
Saksi dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad, salah satu yang meragukan hasil rekapitulasi di Kecamatan Glagah.
"Gimana kok tidak bisa tersegel. Kami berhak meragukan keakuratan data hasil rekap yang terdapat di amplop cokelat tersebut," kata Muhammad menyampaikan protes.
Atas dasar berkas tak tersegel tersebut, dirinya meminta kepada PPK dan KPU Banyuwangi untuk menjelaskan penyebab kejadian tersebut.
"Kami minta klarifikasi kenapa ini bisa terjadi," tegas pria yang disapa Mamat itu.
Baca juga: Pamit ke Kamar Mandi, Anggota KPPS di Kendal Tewas Diduga Bunuh Diri
Baca juga: Lagi, Anggota KPPS di Grobogan Meninggal Dunia
Di Kecamatan Glagah, segel hanya terdapat pada box kontainer yang menjadi wadah berkas. Sedangkan amplop cokelat yang berisi hasil rekapitulasi seluruhnya tidak tersegel.
Saksi Partai Buruh, Khoirul Anwari juga meragukan hasil rekapitulasi dari Kecamatan Glagah.
Khoirul menyarankan, seharusnya PPK setempat dapat berkoordinasi dengan KPU Banyuwangi, terlebih jarak keduanya cukup dekat.