Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Video "Bertukar Pasangan" yang Dibuat Samsudin di Blitar

Kompas.com - 02/03/2024, 13:31 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Samsudin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus viralnya potongan video tentang aliran yang menyebut para santri bisa bertukar istri.

Dalam kasus tersebut, pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur itu disebut sebagai penulis skenario.

Sementara dua tersangka lainnya adalah FE, yang bertugas sebagai kameramen video dan FI, selaku pengunggah konten video ke kanal 'Mbah Den (Sariden)".

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Samsudin, Supriarno.

"Sudah tersangka (Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024).

"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelasnya.

Baca juga: Video Viral Tukar Pasangan Produksi Samsudin Sangat Meresahkan Masyarakat

Ia mengaku keberatan dengan penetapan status hukum kepada kliennya karena sejak awal, tim produksi memberikan pemberitahuan awal jika konten video tersebut bersifat fiksi.

"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton. Kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih, enggak begitu semacam, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," katanya.

"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," tambahnya.

Ia menyebut permasalahan muncul setelah video asli diunduh dan ditransmisikan ulang dengan memotong sebagian.

Potongan vidoe tersebut yang kemudian menimbulkan kegaduhan di media sosial sehingga Samsudin dan timnya terseret urusan hukum.

"Namun, kemudian ada penonton, lalu ada yang men-download, lalu mentransmisikan lagi dalam bentuk medsos lainnya, di tiktok. Ada potongan dan sebagainya. Sehingga akhirnya, potongan (video) demikian inilah, yang bikin kegaduhan. Ya kita ikuti saja, prosedur hukumnya," terangnya.

Baca juga: Samsudin Bohong tentang Lokasi Pembuatan Video Bertukar Pasangan, Ini Kesaksian Pemilik Rumah

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan Samsudin sudah resmi sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Jatim.

"Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim," ujar dia pada Jumat (1/3/2024) sore.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Samsudian diperiksa pada Kamis (29/2/2024) sejak pukul 05.00 WIB hingga 12.35 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com