SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus video "tukar pasangan" yang dibuat oleh pengasuh Pondok Pesantren Nuswantoro Samsudin terus bergulir.
Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Jatim mengambil alih kasus tersebut. Samsudin yang saat ini berstatus sebagai saksi, menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2024).
Berikut ringkasan kasusnya:
Baca juga: Polisi Jemput Samsudin untuk Diperiksa dalam Kasus Video Tukar Pasangan
Kasus ini bermula dari konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)”.
Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Video tersebut menggambarkan dialog antara seseorang dengan sejumlah jemaah.
Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.
Meski merupakan konten rekaan demi menaikkan subscriber, namun video tersebut telah meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polisi Datangi Samsudin soal Konten Bertukar Istri, Disebut Hanya demi Naikkan Subscriber
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar AKBP Wiwid Adi Satria mengaku polisi telah mendatangi Samsudin untuk meminta keterangan awalnya.
Hasilnya video itu memang rekaan dan dibuat untuk keperluan komersil.
"Video tersebut dibuat untuk menaikkan subsriber dari yang bersangkutan," kata Wiwid pada Rabu (28/2/2024).
Wiwid mengatakan, di hadapan polisi, Samsudin berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
Baca juga: Polda Jatim Ambil Alih Kasus Konten Video Bertukar Pasangan oleh Samsudin
Kepolisian Daerah (Polda) Jatim kemudian mengambil alih kasus ini.
“Saat ini kasus ini sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur karena untuk lebih mengoptimalkan terkait dengan penanganan kasus ini,” ujar Wiwit usai menemui sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Mapolres Blitar, Kamis (29/2/2024).
Pemeriksaan dilakukan termasuk kepada Samsudin yang diduga pembuat video dengan status sebagai saksi.