“Kayaknya kelainan. Karena setelah mengambil itu dicium sepuasnya, setelah itu dibuang ke sungai, tidak dibawa pulang,” jelasnya.
Pelaku juga memilih korban secara acak. Antara korban dan pelaku tak saling kenal.
Atas perbuatannya, maling celana dalam tersebut dikenai Pasal 362 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Siswa SMP Bunuh dan Perkosa Adik Kelas di Bengkalis, Sebelumnya Pernah Curi Celana Dalam
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor: Aloysius Gonsaga AE)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kesalnya Warga Ponorogo Pada Pencuri Celana Dalam, Kejebak Jebakan CCTV: Sengaja; dan Kronologi Lengkap Pencurian Celana Dalam di Ponorogo, Insting Korban Menjebak Pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.