Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Pelajar dan Curi Celana Dalam Laki-laki, Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/02/2023, 19:24 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo menangkap FA (22), seorang pria asal Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Ia ditangkap karena kedapatan mencuri celana dalam pria dan mencabuli anak tetangganya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyatakan, korban pencabulan oleh pria tersebut adalah pelajar SD yang tinggal di sekitar rumahnya.

“Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamanya sebanyak dua kali. Korban ini statusnya masih pelajar SD dan tinggal di dekat rumah tersangka,” jelas Catur.

Baca juga: Pemulung di Ponorogo Tewas Diduga Dibunuh, Mulut Berdarah dan Kelamin Terluka

Catur menjelaskan, FA kedapatan mencuri celana dalam pada Senin (23/1/2023). FA mencuri celana dalam milik ayah dari pelajar SD yang telah dicabulinya.

Melalui aksi pencurian itu pula, terungkap bahwa FA juga mencabuli anak korban yang kehilangan celana dalamnya.

Baca juga: Benahi Kabel Internet, Warga Ponorogo Tewas Tersengat Listrik

Bahkan, sebelum ditangkap polisi, terduga pelaku sempat dibawa warga ke kantor desa untuk ditanyai perbuatannya selama berada di desa.

“Saat ditanya warga terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” tutur Catur.

Agar anak mau dicabuli, FA mengiming-imingi korban dengan bermain game di smartphone miliknya. Saat korban bermain smartphone, FA beraksi mencabuli korban.

Saat ditemui di Mapolres Ponorogo, FA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menyukai pria sejak setelah lulus dari SMK.

“Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda,” tutur FA.

Atas perbuatannya itu, tersangka FA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com