KOMPAS.com - Maling celana dalam yang beraksi di Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil ditangkap.
Geram dengan pelaku yang berkali-kali beraksi, suami korban pencurian, Dedy Wijanarko, berinisiatif memasang CCTV atau kamera pengawas di rumahnya.
"Tapi selama dua pekan tidak ada pergerakan dari pelaku mencuri pakaian istri saya,” ujarnya, Rabu (28/2/2024), dikutip dari Tribun Jatim.
Pada Rabu (21/2/2024), pelaku beraksi kembali. Namun, ia tak mendapat barang yang diincarnya.
“Karena memang pakaian dalam istri saya dijemur di dalam," ucap Dedy.
Ternyata, kala itu, aksi dan wajah pelaku terekam CCTV.
Baca juga: Lima Kali Curi Pakaian Dalam Wanita, Pria di Ponorogo Dihajar Massa lalu Ditangkap Polisi
Berjarak enam hari atau pada Selasa (27/2/2024) malam, pelaku kembali beraksi. Warga memancing pelaku dengan menjemur celana dalam di luar ruangan.
Aksi pelaku berinisial SZ (32) itu pun tepergok warga. Warga lantas menangkap dan menghajar pencuri pakaian dalam tersebut.
Detik-detik maling celana dalam itu dimassa, terekam video warga. Video tersebut beredar di media sosial.
“Wes ping piro? Aku kelangan kok bolak-balik. Wes nginceng pirang-pirang dino to kowe? (Sudah berapa kali? Saya kehilangan sudah seringkali. Kamu mengintip sudah beberapa hari kan?,” ungkap salah seorang warga.
Baca juga: Pria di Probolinggo Curi Celana Dalam dan Bra untuk Dijual Online
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Balong AKP Agus Wibowo mengatakan, warga juga sempat mengikat pelaku di tiang.
“Sempat dimassa sedikit, tapi anggota kami langsung mengamankan,” tuturnya.
Berdasar keterangan pelaku kepada polisi, SZ mengaku sudah lima kali mencuri celana dalam wanita.
Ia melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Kecamatan Balong dan sisanya di luar.
Agus menuturkan, pelaku diduga memiliki kelainan seksual.
“Kayaknya kelainan. Karena setelah mengambil itu dicium sepuasnya, setelah itu dibuang ke sungai, tidak dibawa pulang,” jelasnya.
Pelaku juga memilih korban secara acak. Antara korban dan pelaku tak saling kenal.
Atas perbuatannya, maling celana dalam tersebut dikenai Pasal 362 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Siswa SMP Bunuh dan Perkosa Adik Kelas di Bengkalis, Sebelumnya Pernah Curi Celana Dalam
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor: Aloysius Gonsaga AE)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kesalnya Warga Ponorogo Pada Pencuri Celana Dalam, Kejebak Jebakan CCTV: Sengaja; dan Kronologi Lengkap Pencurian Celana Dalam di Ponorogo, Insting Korban Menjebak Pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.