Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Warga Jebak Maling Celana Dalam di Ponorogo...

Kompas.com, 29 Februari 2024, 20:13 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Maling celana dalam yang beraksi di Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil ditangkap.

Geram dengan pelaku yang berkali-kali beraksi, suami korban pencurian, Dedy Wijanarko, berinisiatif memasang CCTV atau kamera pengawas di rumahnya.

"Tapi selama dua pekan tidak ada pergerakan dari pelaku mencuri pakaian istri saya,” ujarnya, Rabu (28/2/2024), dikutip dari Tribun Jatim.

Pada Rabu (21/2/2024), pelaku beraksi kembali. Namun, ia tak mendapat barang yang diincarnya.

“Karena memang pakaian dalam istri saya dijemur di dalam," ucap Dedy.

Ternyata, kala itu, aksi dan wajah pelaku terekam CCTV.

Baca juga: Lima Kali Curi Pakaian Dalam Wanita, Pria di Ponorogo Dihajar Massa lalu Ditangkap Polisi

Berjarak enam hari atau pada Selasa (27/2/2024) malam, pelaku kembali beraksi. Warga memancing pelaku dengan menjemur celana dalam di luar ruangan.

Aksi pelaku berinisial SZ (32) itu pun tepergok warga. Warga lantas menangkap dan menghajar pencuri pakaian dalam tersebut. 

Detik-detik maling celana dalam itu dimassa, terekam video warga. Video tersebut beredar di media sosial.

Wes ping piro? Aku kelangan kok bolak-balik. Wes nginceng pirang-pirang dino to kowe? (Sudah berapa kali? Saya kehilangan sudah seringkali. Kamu mengintip sudah beberapa hari kan?,” ungkap salah seorang warga.

Baca juga: Pria di Probolinggo Curi Celana Dalam dan Bra untuk Dijual Online

5 kali curi celana dalam


Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Balong AKP Agus Wibowo mengatakan, warga juga sempat mengikat pelaku di tiang.

“Sempat dimassa sedikit, tapi anggota kami langsung mengamankan,” tuturnya.

Berdasar keterangan pelaku kepada polisi, SZ mengaku sudah lima kali mencuri celana dalam wanita.

Ia melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Kecamatan Balong dan sisanya di luar.

Agus menuturkan, pelaku diduga memiliki kelainan seksual.

“Kayaknya kelainan. Karena setelah mengambil itu dicium sepuasnya, setelah itu dibuang ke sungai, tidak dibawa pulang,” jelasnya.

Pelaku juga memilih korban secara acak. Antara korban dan pelaku tak saling kenal.

Atas perbuatannya, maling celana dalam tersebut dikenai Pasal 362 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Siswa SMP Bunuh dan Perkosa Adik Kelas di Bengkalis, Sebelumnya Pernah Curi Celana Dalam

Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor: Aloysius Gonsaga AE)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kesalnya Warga Ponorogo Pada Pencuri Celana Dalam, Kejebak Jebakan CCTV: Sengaja; dan Kronologi Lengkap Pencurian Celana Dalam di Ponorogo, Insting Korban Menjebak Pelaku

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau