Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar Sewa, Satpol PP Segel 6 Rusun di Surabaya

Kompas.com, 27 Februari 2024, 22:34 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satpol PP Surabaya menyegel enam rumah susun (rusun), karena penghuninya sama sekali tidak menempati tempat tersebut selama satu tahun, dan tak membayar biaya retribusi.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta merinci, ada lima unit di Rusun Gunung Anyar dan satu tempat di Rusun Keputih, yang disegel.

Penyegelan itu juga diikuti oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya.

"Sebelum melakukan segel unit, kami buka dulu, memastikan tidak ada barang yang tertinggal. Jika ada kami lakukan pengosongan," kata Bagus, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Asyik Berduaan di Hotel, Satpol PP Kebumen Garuk 6 Pasangan Tak Resmi

Bagus mengungkapkan, pihaknya sudah lebih dahulu mengirimkan surat peringatan kepada pemilik rusun tersebut. Namun, mereka tidak meresponnya dan tetap mengosongkan unitnya.

“Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pemilik unit, kami tempel juga pada bagian pintu unit," jelasnya.

"Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan (enam rusun tersebut),” tambah Bagus.

Sementara itu Kepala UPTD Rusun DPRKPP Surabaya, Adinda Setyoningrum mengatakan, pihaknya juga memanggil pemilik rusun dan memberikan surat peringatan kepada penyewa.

“Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.

Selanjutnya, kata Adinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal secara masif melakukan pengecekan untuk memastikan apakah para penghuni menempati rusun yang disewa atau tidak.

Baca juga: Sekretaris Satpol PP Flores Timur Diduga Aniaya Siswa SMA dan Dilaporkan ke Polisi

“Kami lakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun pihak rusun, sehingga kami tahu unit mana saja yang penghuninya melanggar aturan dengan tidak menempati rusun milik mereka,” jelasnya.

Adinda menyebut, penyegelan unit rusun dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para penghuni. Dengan demikian, mereka tidak akan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Saya harap para penghuni rusun untuk tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali, salah satunya dengan menghuni unit rusunnya tiap hari dan mematuhi peraturan rusun lainnya," ujarnya.

"Penghuni yang sudah tidak membutuhkan rusun, bisa menyerahkan kunci kepada kami agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga kota Surabaya lainnya. Untuk yang melanggar, akan kami tertibkan," tutupnya.

Adapun penyegelan rusun tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau