Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar Sewa, Satpol PP Segel 6 Rusun di Surabaya

Kompas.com - 27/02/2024, 22:34 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satpol PP Surabaya menyegel enam rumah susun (rusun), karena penghuninya sama sekali tidak menempati tempat tersebut selama satu tahun, dan tak membayar biaya retribusi.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta merinci, ada lima unit di Rusun Gunung Anyar dan satu tempat di Rusun Keputih, yang disegel.

Penyegelan itu juga diikuti oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya.

"Sebelum melakukan segel unit, kami buka dulu, memastikan tidak ada barang yang tertinggal. Jika ada kami lakukan pengosongan," kata Bagus, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Asyik Berduaan di Hotel, Satpol PP Kebumen Garuk 6 Pasangan Tak Resmi

Bagus mengungkapkan, pihaknya sudah lebih dahulu mengirimkan surat peringatan kepada pemilik rusun tersebut. Namun, mereka tidak meresponnya dan tetap mengosongkan unitnya.

“Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pemilik unit, kami tempel juga pada bagian pintu unit," jelasnya.

"Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan (enam rusun tersebut),” tambah Bagus.

Sementara itu Kepala UPTD Rusun DPRKPP Surabaya, Adinda Setyoningrum mengatakan, pihaknya juga memanggil pemilik rusun dan memberikan surat peringatan kepada penyewa.

“Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.

Selanjutnya, kata Adinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal secara masif melakukan pengecekan untuk memastikan apakah para penghuni menempati rusun yang disewa atau tidak.

Baca juga: Sekretaris Satpol PP Flores Timur Diduga Aniaya Siswa SMA dan Dilaporkan ke Polisi

“Kami lakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun pihak rusun, sehingga kami tahu unit mana saja yang penghuninya melanggar aturan dengan tidak menempati rusun milik mereka,” jelasnya.

Adinda menyebut, penyegelan unit rusun dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para penghuni. Dengan demikian, mereka tidak akan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Saya harap para penghuni rusun untuk tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali, salah satunya dengan menghuni unit rusunnya tiap hari dan mematuhi peraturan rusun lainnya," ujarnya.

"Penghuni yang sudah tidak membutuhkan rusun, bisa menyerahkan kunci kepada kami agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga kota Surabaya lainnya. Untuk yang melanggar, akan kami tertibkan," tutupnya.

Adapun penyegelan rusun tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com