Salin Artikel

Tak Bayar Sewa, Satpol PP Segel 6 Rusun di Surabaya

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta merinci, ada lima unit di Rusun Gunung Anyar dan satu tempat di Rusun Keputih, yang disegel.

Penyegelan itu juga diikuti oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya.

"Sebelum melakukan segel unit, kami buka dulu, memastikan tidak ada barang yang tertinggal. Jika ada kami lakukan pengosongan," kata Bagus, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (27/2/2024).

Bagus mengungkapkan, pihaknya sudah lebih dahulu mengirimkan surat peringatan kepada pemilik rusun tersebut. Namun, mereka tidak meresponnya dan tetap mengosongkan unitnya.

“Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pemilik unit, kami tempel juga pada bagian pintu unit," jelasnya.

"Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan (enam rusun tersebut),” tambah Bagus.

Sementara itu Kepala UPTD Rusun DPRKPP Surabaya, Adinda Setyoningrum mengatakan, pihaknya juga memanggil pemilik rusun dan memberikan surat peringatan kepada penyewa.

“Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.

Selanjutnya, kata Adinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal secara masif melakukan pengecekan untuk memastikan apakah para penghuni menempati rusun yang disewa atau tidak.

“Kami lakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun pihak rusun, sehingga kami tahu unit mana saja yang penghuninya melanggar aturan dengan tidak menempati rusun milik mereka,” jelasnya.

Adinda menyebut, penyegelan unit rusun dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para penghuni. Dengan demikian, mereka tidak akan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Saya harap para penghuni rusun untuk tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali, salah satunya dengan menghuni unit rusunnya tiap hari dan mematuhi peraturan rusun lainnya," ujarnya.

"Penghuni yang sudah tidak membutuhkan rusun, bisa menyerahkan kunci kepada kami agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga kota Surabaya lainnya. Untuk yang melanggar, akan kami tertibkan," tutupnya.

Adapun penyegelan rusun tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/27/223425478/tak-bayar-sewa-satpol-pp-segel-6-rusun-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke