“Yang pasti untuk terlapor ini Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menahan,” sebutnya.
Adapun kini, kedua terlapor telah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
“(Terkait dengan potensi pidana) kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan itu,” pungkas Yudha.
Untuk diketahui, indikasi kecurangan Pemilu yang dilakukan kedua terlapor terungkap saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jumat (23/2/2024) malam.
Baca juga: Anggota KPPS dan Panwaslu di Nganjuk Tumbang dan Dilarikan ke RS
Kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono, yakni Ketua PPK Kertosono Alwy dan anggota Panwascam Kertosono Muchsin diduga menggelembungkan suara salah satu caleg Partai Golkar di Dapil III Nganjuk.
Sekadar diketahui, Dapil III Nganjuk ini meliputi Kecamatan Kertosono, Ngonggot, dan Kecamatan Prambon.
Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak kepolisian setempat membawa kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono tersebut ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk malam itu juga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.