Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Restorative Justice" Kandas, Petani di Bojonegoro Dipenjara karena Dituduh Curi Ayam Jago Kepala Desa

Kompas.com - 01/02/2024, 09:59 WIB
Rachmawati

Editor

Pendekatan keadilan restoratif yang kandas

Dalam keterangan video yang diperoleh BBC, Suyatno mengaku dua hari setelah penjualan ayam tersebut, dirinya dipanggil ke balai desa.

“Terus saya menanyakan, mohon maaf kalau sampeyan (Anda) menuduh saya, Bu (bu kades) buktinya apa? Terus setelah itu saya disuruh tanda tangan berkas-berkas, saya juga nggak paham,” katanya.

Sementara itu, Agus Nur Zakaria putra dari Suyatno meyakini ayahnya tidak mencuri.

“Kita beli, kok dituduh mencuri, sedangkan kita tidak mencuri. Kita juga nggak tahu, kalau ayam orang itu hilang apakah hilang benar, kita juga nggak tahu,” katanya.

Ia juga mengatakan ayahnya sempat dipaksa agar mengakui pencurian tersebut saat di balai desa.

“Ya, waktu di balai desa, disuruh mengaku kalau mencuri. Di situ ada Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), ada juga kepala desa, jadi disuruh mengaku kalau mencuri,” kata Agus.

Baca juga: Restorative Justice, Anak yang Pukul Ayahnya hingga Pingsan Dibebaskan

Di tempat terpisah, Kepala Desa Siti Kholifah meyakini ayamnya dicuri oleh Suyatno.

“Karena ayam saya, waktu dijual di pasar itu ya ayam saya. Ada ciri-cirinya khusus,” katanya.

Dalam berkas perkaranya, disebutkan ayam jago tersebut memiliki ciri fisik: berwarna merah hitam, sedikit ada kuningnya. Ekor ada bulu berwarna putih, dengan jalu kaki sebelah kanan lebih panjang, dan jari-jari ceker depan sebelah kanan sisiknya ada yang pecah.

Siti juga tak menampik sempat memanggil Suyatno ke balai desa.

“Jadi tidak mau untuk diajak kekeluargaan, bahkan dikasih uang Rp1 miliar pun tidak mau mengakui. Dan, [dia] minta dilaporkan sampai mana pun,” jelas Siti.

Setidaknya terjadi rentang lebih dari satu tahun, kasus ini sampai di persidangan.

Dalam rentang waktu tersebut, pihak kejaksaan dan kepolisian mengeklaim telah beberapa kali mengupayakan keadilan restoratif bagi korban dan tersangka.

Baca juga: IRT Curi Uang untuk Makan 2 Balitanya, Polres Ciamis Terapkan Restorative Justice

“Tetapi, tetap tidak ada perdamaian di situ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo.

“Korban pada prinsipnya, bersedia untuk dilakukan RJ (Restorative Justice) dengan catatan, tersangkanya bersedia untuk minta maaf. Tetapi tersangkanya tidak bersedia minta maaf.”

Apa langkah hukum selanjutnya?

Ilustrasi hukum.Freepik Ilustrasi hukum.
Terdakwa Suyatno punya kesempatan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan.

Dalam hal ini praperadilan adalah wewenang dari pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keabsahan suatu penangkapan atau penahanan.

Tapi upaya ini juga kandas, karena menurut pihak keluarganya, “kami buta hukum.”

Sementara itu, tim kuasa hukum Suyatno mengatakan tidak bisa mengajukan praperadilan karena sudah terlambat.

“Kami tak mengawal kasus ini dari awal, kita diminta mendampingi atau jadi kuasa hukum sejak tanggal 19 Januari 2024, ketika kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan terdakwa ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024,” kata Muhammad Hanafi, pengacara Suyatno.

Baca juga: Rindu Ibu, Bocah SD Naik Sepeda dari Bojonegoro Hendak ke Surabaya, Sempat Jual Ponsel

Tim kuasa hukum pun mengambil langkah untuk mencari keadilan melalui persidangan, karena mereka yakin kliennya tidak terbukti mencuri ayam milik Siti Kholifah.

“Pada kenyataanya klien kami dipaksa untuk mengaku,” tambah Hanafi.

Berdasarkan catatan Kepolisian pada 2022, terdapat 15.809 perkara dituntaskan dengan sistem keadilan restoratif. Jumlahnya meningkat 11,8% dibandingkan 2021 sebanyak 14.137 kasus.

Namun, salah satu syarat, tersangka harus memenuhi tuntutan ganti rugi dan pemulihan bagi korban. Dengan kata lain, tersangka mengakui perbuatannya.

Iftitah Sari, peneliti hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan persidangan akhirnya menjadi satu-satunya jalan bagi terdakwa dan korban untuk membuktikan keyakinan mereka, melalui saksi, alat bukti dan barang bukti.

Baca juga: Restorative Justice, Pelaku Kriminal di Sumbar Dapat Pelatihan dan Modal Usaha

“Kalau memang ada salah satu pihak yang nggak sepakat dengan penyelesaian di luar persidangan karena cek fakta dan segala macam, maka harus jalan ke persidangan untuk membuktikan bersalah atau tidak bersalah,” kata Iftitah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com